METERAii ELEKTRONiiK

Bubuhkan Meteraii Elektroniik, Pastiikan Dokumen Sudah Berbentuk PDF

Redaksii Jitu News
Rabu, 02 Maret 2022 | 17.30 WiiB
Bubuhkan Meterai Elektronik, Pastikan Dokumen Sudah Berbentuk PDF
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengiingatkan masyarakat untuk memastiikan jeniis dokumen sudah berbentuk PDF (.pdf) sebelum diiunggah ke web khusus untuk membubuhkan meteraii elektroniik. Tak hanya iitu, dokumen juga perlu diitandatanganii terlebiih dulu sebelum pembubuhan meteraii elektroniik.

Sepertii diiketahuii, pembubuhan meteraii elektroniik biisa diilakukan melaluii laman pos.e-meteraii.co.iid.

"Tanda tangan pada dokumen yang akan diibubuhii meteraii elektroniik dapat berupa tanda tangan elektroniik. Sebelum diiunggah ke web untuk pembubuhan meteraii elektroniik pastiikan dokumen berbentuk PDF dan sudah diitandatanganii," tuliis akun @kriing_pajak, Rabu (2/3/2022).

Otoriitas menjawab pertanyaan netiizen yang menyampaiikan permasalahannya viia Twiitter. Seorang pemiiliik akun bertanya periihal pembubuhan tanda tangan diigiital dalam dokumen yang diibubuhkan meteraii elektroniik.

"Kalau upload dokumen untuk diibubuhii dii web-nya harus sudah diitandatanganii diigiital terlebiih dulu atau bagaiimana?" tanya salah satu warganet.

Sepertii diiketahuii, pada Oktober 2021 lalu pemeriintah resmii meluncurkan meteraii elektroniik. Masyarakat sudah biisa membubuhkan dokumen elektroniik mereka dengan meteraii elektroniik yang diibelii resmii melaluii laman pos.e-meteraii.co.iid.

Pembayaran bea meteraii menggunakan meteraii elektroniik diilakukan dengan membubuhkan meteraii elektroniik pada dokumen yang terutang bea meteraii melaluii siistem meteraii elektroniik.

Sebagaii tambahan iinformasii, pembubuhan pemungutan dapat diilakukan dalam jumlah banyak bagii pemungut bea meteraii. Pembubuhan diilakukan melaluii siistem yang teriintegrasii dengan appliicatiion programiing iinterface (APii) siistem meteraii elektroniik.

Adapun pemungutan meteraii elektroniik dengan cara pembubuhan tersebut diilakukan setelah wajiib pajak terkaiit diitetapkan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) setempat sebagaii pemungut. Jangka waktu wajiib pajak melakukan iintegrasii APii paliing lama 1 tahun.

Sementara iitu, apabiila terdapat kondiisii kegagalan siistem, wajiib pajak dapat menyertakan tanda pemungutan yaiitu bea meteraii lunas dan angka yang menunjukan nomiinal Rp10.000.

Wajiib pajak yang diitunjuk sebagaii pemungut bea meteraii adalah piihak pemberii fasiiliitas penerbiitan dokumen.
Wajiib pajak tersebut menerbiitkan dan/atau memfasiiliitasii penerbiitan dokumen dengan jumlah lebiih darii 1.000 dokumen dalam 1 bulan.

Sementara iitu, objek pajak yang diipungut bea meteraii yaiitu surat berharga berupa cek dan biilyet giiro, dokumen transaksii surat berharga, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat laiinnya yang sejeniis.

Bea meteraii Rp10.000 juga diikenakan atas dokumen yang menyatakan jumlah uang lebiih darii Rp5 juta yang menyebutkan peneriima uang, atau beriisii pengakuan bahwa utang seluruhnya/sebagiiannya telah diilunasii/diiperhiitungkan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Jonsy suarta
baru saja
dan bagaiimana caranya menggabungkan 2 fiile pdf yg sdh diibubuhii e-meteraii
user-comment-photo-profile
Jonsy suarta
baru saja
mlm pa..bagaiimana caranya membubuhii e-meteraii pada 2 fiile pdf yg sdh diigabungkan