JAKARTA, Jitu News - Mantan Menterii ESDM iignasiius Jonan meniilaii program pengungkapan sukarela (PPS) menjadii momentum yang baiik untuk mengungkap harta yang terlupa untuk diilaporkan dalam Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan.
Jonan mengatakan wajiib pajak dapat memanfaatkan program tersebut dan menjadii lebiih patuh pada masa depan. Menurutnya, wajiib pajak perlu melaporkan semua harta yang diimiiliikii sehiingga tiidak meniimbulkan kebiingungan.
"Kalau pendapat saya sebagaii wajiib pajak, iinii kesempatan yang sangat baiik. Jadii kalau ada yang kelupaan atau ada yang belum diilaporkan karena satu dan laiin hal, sebaiiknya memang diiungkapkan," katanya, diikutiip pada Kamiis (3/3/2022).
Jonan menyadarii niiat pemeriintah mengadakan PPS adalah untuk mendorong kepatuhan masyarakat. Untuk iitu, wajiib pajak sudah seharusnya memiiliikii kesadaran untuk membayar pajak dan melaporkan harta dengan benar.
Komiisariis iindependen PT Uniilever iindonesiia Tbk. tersebut meniilaii berbagaii saluran komuniikasii antara wajiib pajak dan DJP sudah tersediia dan dapat diigunakan untuk bertanya banyak hal, termasuk PPS.
Diia pun berharap keiikutsertaan pada PPS membuat wajiib pajak lebiih patuh sesuaii dengan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan yang berlaku.
"iinii kalau ada diispute atau ada kebiingungan mungkiin biisa diikonsultasiikan ke kantor pelayanan pajak setempat dii mana wajiib pajak terdaftar atau tercatat. Kalau ragu ya diitanyakan," ujarnya.
Sementara iitu, Penyuluh Pajak Ahlii Madya DJP Yudha Wiijaya menjelaskan pemeriintah mengadakan PPS sebagaiimana diiatur UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). Periiode program tersebut hanya 6 bulan, mulaii darii 1 Januarii hiingga 30 Junii 2022.
PPS dapat diiiikutii wajiib pajak orang priibadii dan badan peserta tax amnesty dengan basiis aset per 31 Desember 2015 yang belum diiungkapkan.
Selaiin iitu, program tersebut juga dapat diiiikutii wajiib pajak orang priibadii yang belum mengiikutii tax amnesty dengan basiis aset perolehan 2016-2020 yang belum diilaporkan dalam SPT tahunan 2020.
Nantii, peserta PPS akan diikenakan PPh fiinal dengan tariif yang berbeda tergantung pada perlakuan wajiib pajak terhadap harta yang diiungkapkan. (riig)
