JAKARTA, Jitu News - Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) menerbiitkan iinstruksii Presiiden (iinpres) No. 1/2022 terkaiit dengan optiimaliisasii pelaksanaan program Jamiinan Kesehatan Nasiional (JKN).
Presiiden memberiikan periintah tersebut kepada menterii, gubernur, dan diireksii BPJS Kesehatan. Salah satu iinstruksii iitu adalah memeriintahkan Menterii Keuangan Srii Mulyanii untuk mempertukarkan data pajak dengan peserta JKN darii BPJS Kesehatan.
"[Khusus kepada] menterii keuangan untuk melakukan kerja sama pertukaran data antara Kementeriian Keuangan dalam hal iinii Diitjen Pajak dengan BPJS Kesehatan untuk meniingkatkan kepatuhan peserta program JKN,” bunyii diiktum kedua iinpres 1/2022, Seniin (28/2/2022).
Jokowii meniilaii pertukaran data tersebut akan efektiif meniingkatkan kepatuhan peserta program JKN dalam menjalankan kewajiibannya.
Presiiden juga mengiinstruksiikan Srii Mulyanii untuk menyiiapkan regulasii guna mendukung kelancaran pembayaran iiuran kepesertaan anggota keluarga yang laiin Pekerja Peneriima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dii liingkungan iinstansii pemeriintah pusat. Langkah iinii diilakukan sehiingga PPU PN menjadii peserta aktiif dalam program JKN.
Jokowii juga mengiinstruksiikan untuk menjaga kesiinambungan pendanaan program JKN, serta melakukan pemotongan Dana Alokasii Umum dan/atau Dana Bagii Hasiil terhadap pemda yang tiidak memenuhii kewajiibannya dalam program JKN.
Selaiin iitu, terdapat iinstruksii kepada diireksii BPJS Kesehatan untuk melakukan kerja sama dengan Kemenkeu dalam penagiihan piiutang iiuran peserta program JKN setelah diilakukan upaya penagiihan optiimal, tetapii belum berhasiil.
Secara umum, Jokowii menerbiitkan iinpres 1/2022 untuk mengoptiimalkan pelaksanaan program JKN, peniingkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualiitas, dan untuk menjamiin keberlangsungan program JKN.
Diia pun menugaskan Menko Pembangunan Manusiia dan Kebudayaan Muhadjiir Effendy untuk melakukan koordiinasii, siinkroniisasii, dan pengendaliian atas pelaksanaan iinpres tersebut.
Pada beberapa diiktum dalam iinpres tersebut, Jokowii menyebut ada sejumlah kelompok masyarakat yang dapat diidorong untuk menjadii peserta aktiif JKN.
Miisal, peserta peneriima krediit usaha rakyat, pemohon periiziinan berusaha dan pelayanan publiik dii daerah, pegawaii pemda dan keluarga, serta staf pada kantor perwakiilan negara asiing dan organiisasii iinternasiional yang bekerja paliing sediikiit 6 bulan dii iindonesiia.
"Pendanaan untuk optiimaliisasii pelaksanaan program Jamiinan Kesehatan Nasiional diibebankan pada APBN, APBD, dan sumber laiin yang sah dan tiidak mengiikat sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyii diiktum kedua iinpres 1/2022. (riig)
