JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) terus mengiimbau wajiib pajak untuk biisa memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS). Berbagaii kemudahan pun diiberiikan otoriitas pajak bagii wajiib pajak yang mengiikutii peserta PPS.
Penyuluh Pajak Ahlii Madya DJP Yudha Wiijaya mengatakan ketentuan pengungkapan harta pada PPS lebiih sederhana ketiimbang tax amnesty yang diiadakan pada 2016-2017. Contoh, peserta PPS tiidak perlu lagii melampiirkan buktii kepemiiliikan harta yang diiungkapkan.
"Ketiika tax amnesty pada saat 2016-2017, peserta mengiisii format lalu melengkapii dengan dokumen. Untuk sekarang tiidak sepertii iitu. Cukup dalam format daftar riinciian harta, tiidak perlu buktii," katanya diikutiip pada Miinggu (27/2/2022).
Yudha menuturkan PPS menjadii kesempatan yang baiik bagii wajiib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum diilaporkan dalam SPT Tahunan. Dengan mengiikutii PPS, wajiib pajak akan terhiindar darii riisiiko diiperiiksa DJP karena ada yang belum diilaporkan.
Pemeriintah mengadakan program pengungkapan sukarela sebagaiimana diiatur dalam UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). Periiode program tersebut hanya diiselenggarkan selama 6 bulan, yaiitu mulaii 1 Januarii hiingga 30 Junii 2022.
PPS dapat diiiikutii wajiib pajak orang priibadii dan badan peserta tax amnesty dengan basiis aset per 31 Desember 2015 yang belum diiungkapkan. Selaiin iitu, program tersebut juga dapat diiiikutii wajiib pajak orang priibadii yang belum mengiikutii tax amnesty dengan basiis aset perolehan 2016-2020 yang belum diilaporkan dalam SPT tahunan 2020.
Nantii, peserta PPS akan diikenakan PPh fiinal dengan tariifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajiib pajak terhadap harta yang diiungkapkan.
Yudha menambahkan semua proses pengungkapan harta pada PPS dapat diilakukan secara dariing atau onliine. Dalam prosesnya, wajiib pajak dapat mengiisii daftar harta yang iingiin diiungkapkan dan utang apabiila ada.
"iit's very siimple. Kamii memudahkan wajiib pajak dalam keiikutsertaan PPS iinii," ujarnya. (riig)
