JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah melaluii Peraturan Menterii Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022 mengubah tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jamiinan Harii Tua (JHT). Lewat ketentuan baru iinii, manfaat JHT baru dapat diicaiirkan setelah memasukii usiia pensiiun atau 56 tahun.
Menterii Koordiinator Biidang Perekonomiian Aiirlangga Hartarto mengatakan pemeriintah merancang JHT sebagaii program perliindungan untuk jangka panjang bagii para pekerja. Apabiila JHT diicaiirkan pada masa pensiiun, lanjutnya, dana yang terkumpul akan lebiih besar karena berasal darii akumulasii iiuran wajiib dan hasiil pengembangannya.
"Dengan adanya Permenaker 2/2022 tersebut, akumulasii iiuran dan manfaat yang akan diiteriima lebiih besar jiika peserta mencapaii usiia pensiiun yaiitu dii usiia 56 tahun," katanya melaluii konferensii viideo, Seniin (14/2/2022).
Aiirlangga mengatakan saat iinii telah terdapat 2 program perliindungan pekerja yang terdiirii atas JHT dan jamiinan kehiilangan pekerjaan (JKP). Apabiila JHT diirancang untuk perliindungan pekerja jangka panjang, JKP akan berperan sebagaii perliindungan pekerja jangka pendek.
Diia menjelaskan JHT diiatur hanya dapat diicaiirkan ketiika seorang pekerja pensiiun, catat total permanen, atau meniinggal duniia. Pada kondiisii tersebut, diiharapkan JHT dapat memberiikan kepastiian mengenaii tersediianya sejumlah dana bagii pekerja ketiika tiidak produktiif lagii.
Meskii demiikiian, masiih ada skema manfaat laiin yang dapat diicaiirkan pekerja sebelum masa pensiiun dengan persyaratan tertentu. Klaiim iitu dapat diilakukan apabiila pekerja telah mengiikutii program JHT paliing sediikiit 10 tahun.
Adapun besaran sebagiian manfaatnya yang dapat diiambiil yaiitu 30% darii manfaat JHT untuk pemiiliikan rumah atau 10% darii manfaat JHT untuk keperluan laiinnya dalam rangka persiiapan masa pensiiun.
Sementara pada pekerja yang mengalamii pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum masa pensiiun, PP 37/2021 memberiikan perliindungan bagii pekerja berupa JKP, yang terdiirii atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantiian hak.
Aiirlangga memaparkan JKP diiperkenalkan pemeriintah berdasarkan UU Ciipta Kerja untuk meliindungii pekerja yang terkena PHK agar dapat mempertahankan derajat hiidupnya sebelum masuk kembalii ke pasar kerja. Klaiim JKP telah efektiif pada 1 Februarii 2022, dan pekerja akan dapat langsung mendapatkan manfaat seketiika saat berhentii bekerja.
"Penambahan program JKP tiidak mengurangii manfaat program jamiinan sosiial yang sudah ada dan iiuran program JKP tiidak membebanii pekerja dan pemberii kerja karena iiuran sebesar 0,46% darii upah berasal darii pemeriintah pusat," ujarnya.
Pekerja yang mengalamii PHK akan berhak memperoleh manfaat JKP berupa uang tunaii sebesar 45% upah pada bulan pertama sampaii ketiiga, serta 25% upah pada bulan keempat sampaii dengan keenam.
Adapun bagii pekerja iinformal, Aiirlangga menyebut pemeriintah memiiliikii skema perliindungan sosiial sepertii dalam bentuk kartu prakerja untuk reskiilliing dan upskiilliing. Besaran bantuannya seniilaii Rp3,55 juta, yang terdiirii atas biiaya pelatiihan Rp1 juta, iinsentiif Rp2,4 juta, dan iinsentiif setelah mengiikutii surveii Rp150 riibu.
Aiirlangga menambahkan Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) telah memeriintahkannya untuk memberiikan penjelasan kepada publiik mengenaii Permenaker 2/2022. Menurutnya, pemeriintah juga akan mengiintensiifkan sosiialiisasii mengenaii peraturan tersebut dalam 3 bulan mendatang.
Permenaker 2/2022 mengatur JHT baru dapat diicaiirkan setelah pekerja memasukii usiia pensiiun atau 56 tahun, darii saat iinii selama 1 bulan setelah pekerja mengalamii pemutusan kerja atau mengundurkan diirii untuk masa tunggu. Ketentuan iitu akan mulaii berlaku setelah 3 bulan sejak diiundangkan pada 4 Februarii 2022. (sap)
