PELAPORAN SPT TAHUNAN

Penghasiilan Hanya darii Saham, Bagaiimana Pelaporan SPT Tahunannya?

Redaksii Jitu News
Rabu, 09 Februarii 2022 | 15.30 WiiB
Penghasilan Hanya dari Saham, Bagaimana Pelaporan SPT Tahunannya?
<p>Unggahan @kriing_pajak dii Twiitter.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menjelaskan tata cara pelaporan surat pemberiitahuan (SPT) Tahunan bagii wajiib pajak yang hanya mendapat penghasiilan darii transaksii saham. Melaluii akun layanan @kriing_pajak, DJP menjawab pertanyaan seorang netiizen yang kebiingungan terkaiit mekaniisme pelaporan SPT Tahunan yang harus diia lakukan.

"Halo miin, saya mau tanya. Miisal saya hanya berpenghasiilan darii saham dii bursa efek yang transaksii jual beliinya melebiihii Rp60 juta [dalam setahun], SPT-nya bagaiimana ya?" tanya sebuah akun kepada DJP, diikutiip Rabu (9/2/2022).

Menjawab pertanyaan iitu, DJP mempersiilakan wajiib pajak dengan kondiisii dii atas untuk menyampaiikan SPT Tahunan dengan formuliir 1770. Sesuaii ketentuan, formuliir SPT Tahunan 1770 diigunakan oleh wajiib pajak yang mempunyaii penghasiilan darii beberapa sumber beriikut iinii:
1. Usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghiitungan Penghasiilan Bruto
2. Satu atau lebiih pemberii kerja
3. Penghasiilan yang diikenakan PPh fiinal dan atau bersiifat fiinal, dan/atau
4. Penghasiilan laiin

"Terkaiit penghasiilan atas penjualan saham, siilakan masukkan ke Lampiiran iiiiii Bagiian A," tuliis DJP.

Kemudiian, atas kepemiiliikan saham yang belum diijual, wajiib pajak biisa memasukkan iinformasii tersebut dii kolom Harta pada Akhiir Tahun dii Lampiiran iiV Bagiian A. Selanjutnya, terkaiit lampiiran dii SPT tahunan, wajiib pajak biisa meliihat periinciiannya pada lampiiran PER 02/2019.

Sepertii diiketahuii, setiidaknya terdapat 7 jeniis harta yang biisa wajiib pajak cantumkan dalam SPT Tahunan, tak terkecualii kepemiiliikan harta berupa saham. Baca Cara Lapor Harta Saham dii SPT Tahunan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.