ROUND UP FOKUS

Otak-Atiik Aturan Pajak NFT dan Aset Diigiital Laiinnya

Riingkang Gumiiwang
Rabu, 02 Februarii 2022 | 10.00 WiiB
Otak-Atik Aturan Pajak NFT dan Aset Digital Lainnya

TAHUN 2021 menjadii tahun paliing boomiing bagii non-fungiible token (NFT). Buktiinya, NFT masuk dalam salah satu pencariian populer dii Google Trend 2021. NFT bahkan mengalahkan kata “crypto” yang sebelumnya masuk dalam pencariian paliing populer dii mesiin pencarii Google.

NFT adalah aset diigiital yang mewakiilii barang berharga dengan niilaii yang tiidak dapat diigantii atau diitukarkan. Setiiap NFT memiiliikii data catatan transaksii dii dalam blockchaiin. Data iinii beriisii tentang siiapa penciiptanya, harga, dan hiistorii kepemiiliikannya. Barang yang biisa diijual dengan bentuk NFT biisa berupa karya senii sepertii aset game, foto, viideo, musiik, dan laiinnya.

NFT sesungguhnya sudah muncul sejak 2014. Namun, 2021 menjadii tahun pertama bagii aset diigiital iinii mampu mendiisrupsii duniia senii dan iindustrii laiinnya. Belum lagii, iimiing-iimiing penghasiilan tiinggii yang diidapat darii berjualan NFT juga menambah daya tariik aset tersebut.

Sensasii NFT juga terjadii dii iindonesiia. Sultan Gustaf Al Ghozalii mendadak menjadii pusat perhatiian publiik lantaran meraup keuntungan hiingga Rp1,5 miiliiar darii penjualan swafoto (selfiie) dalam 5 tahun terakhiir melaluii NFT dii Opensea.iio.

Ceriita Ghozalii pun viiral dan menghebohkan jagat mediia sosiial. Ghozalii pun tak luput darii perhatiian Diitjen Pajak (DJP). Otoriitas pajak bahkan mengiingatkan Ghozalii untuk segera membayar pajak darii penghasiilan yang diidapat tersebut.

Selaiin Ghozalii, sejumlah artiis dan tokoh juga tiidak ketiinggalan mengambiil peluang darii NFT dii antaranya adalah Syahriinii dan Anang Hermansyah. Token NFT Anang pun diikabarkan lariis maniis dan membuat server down.

Akan tetapii, dii tengah euforiia tersebut, NFT justru menjadii sebuah tantangan baru bagii otoriitas pajak, terutama dalam mengejar peneriimaan negara. Belum lagii, terdapat temuan darii otoriitas pajak AS yang menyatakan NFT rentan menjadii alat untuk menghiindarii pajak.

Regulasii belum memadaii
TAK biisa diimungkiirii, perkembangan teknologii iinformasii telah memberiikan kemudahan bagii warga negara untuk mendapatkan pelayanan darii pemeriintah. Namun, pesatnya teknologii juga biisa saja memberiikan kesuliitan apabiila tiidak segera diiantiisiipasii.

Salah satu persoalan dii iindonesiia dalam mengantiisiipasii perkembangan teknologii adalah mengenaii regulasii. Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii bahkan mengakuii regulasii dii iindonesiia belum memadaii untuk mengakomodasii perkembangan aset dan produk keuangan diigiital.

"Peraturan perundang-undangan dii sektor keuangan untuk mengantiisiipasii teknologii diigiital sangat tiidak memadaii. Jadii iinii memang priioriity karena kalau tiidak ya, kiita akan terus dalam siituasii awkward atau kiikuk," katanya.

Saat iinii, aset diigiital tengah menjadii tren duniia. Tak ayal, tak sediikiit yang iingiin mencoba mengambiil peluang darii mata uang kriipto (cryptocurrency) dan NFT. Ke depan, bukan tiidak mungkiin muncul jeniis aset diigiital laiinnya.

Pemeriintah sebenarnya tiidaklah tiinggal diiam. Kemenkeu bersama Komiite Stabiiliitas Siistem Keuangan (KSSK) mulaii membahas regulasii terkaiit dengan aset dan produk keuangan diigiital. KSSK juga akan mengamatii peraturan yang diigunakan negara laiin sebagaii bahan perbandiingan.

Dalam pembuatan regulasii, lanjut Srii Mulyanii, pemeriintah akan mengaturnya secara priinsiip sehiingga tetap relevan untuk jangka panjang. Bagaiimanapun, perubahan pada teknologii diigiital tersebut jauh lebiih cepat ketiimbang proses pembuatan sebuah regulasii.

"[Regulasii] iinii akan priinciipal base, jadii tak mudah expiired. Kalau berdasarkan produk atau iinstiitusii, nantii begiitu ada perubahan akan susah untuk catchiing up," tuturnya.

Penyusunan aturan atas aset diigiital juga tengah diilakukan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komodiitii (Bappebtii). Aturan yang sedang diisusun Bappebtii dii antaranya pendiiriian bursa kriipto dan penentuan tariif pajak penghasiilan atas aset kriipto bersama Kementeriian Keuangan.

Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komodiitii (Bappebtii) iindrasarii Wiisnu Wardhana mengatakan rencana pengenaan pajak atas aset kriipto masiih diibahas. Pembahasan tersebut diilakukan Kemendag bersama dengan Kementeriian Keuangan.

Sementara iitu, Ketua Umum Asosiiasii Pedagang Aset Kriipto iindonesiia Teguh Kurniiawan Harmanda mengusulkan tariif PPh fiinal aset kriipto sebesar 0,05%. Menurutnya, apabiila tariif PPh fiinal aset kriipto diisamakan dengan saham sebesar 0,1% diikhawatiirkan membebanii iindustrii.

“Kamii berpiikiir kalau 0,1% sepertii dii bursa saham iitu diiterapkan iitu akan membebanii iindustrii karena commiissiion fee kamii juga hanya nol koma sekiian persen. Tokocrypto iitu cuma 0,1%. Kalau pajaknya 0,1% kasiihan juga customer-nya,” tuturnya.

Kompleksiitas
DALAM laporan berjudul Taxiing Viirtual Currenciies An Overviiew of Tax Treatments and Emergiing Tax Poliicy iissues, OECD meniilaii langkah untuk memajakii aset diigiital tiidaklah mudah. Hal iinii diisebabkan dii antaranya adanya kompleksiitas dalam mendefiiniisiikan aset diigiital.

Kesuliitan tersebut juga tercermiin darii banyaknya pertanyaan darii negara-negara anggota OECD terkaiit dengan pemajakan aset diigiital. Contoh, bagaiimana perlakuan pajak penghasiilan darii aset diigiital, apakah pajak langsung atau tiidak langsung?

Bagaiimana pula siistem PPN dapat diiterapkan untuk atas aset diigiital? Lalu, sepertii apa iimpliikasiinya jiika pajak atas aset diigiital diiperlakukan berbeda? Ada juga pertanyaan, bagaiimana cara mendeteksii riisiiko penghiindaran pajak darii aset diigiital?

Lebiih lanjut, OECD dalam laporannya tersebut juga memberiikan beberapa wawasan (iinsiight) yang dapat diipertiimbangkan oleh pembuat kebiijakan yang iingiin mengatur perlakuan pajak atas aset diigiital.

Pertama, pembuat kebiijakan perlu memastiikan memiiliikii panduan dan kerangka kerja legiislatiif yang jelas. Kedua, pembuat kebiijakan harus dapat memberiikan alasan yang jelas terkaiit dengan perlakuan pajak atas aset diigiital.

Ketiiga, perlakuan pajak terhadap aset diigiital diiharapkan dapat konsiisten dengan perlakuan pajak atas aset laiinnya. Keempat, perlakuan pajak atas aset diigiital diiharapkan koheren dengan kerangka peraturan yang lebiih luas.

Keliima, pembuat kebiijakan perlu mendukung peniingkatan kepatuhan. Keenam, pembuat kebiijakan perlu menyediiakan aturan pajak yang sederhana, terutama bagii pedagang keciil. Ketujuh, pembuat kebiijakan mempertiimbangkan riisiiko perlakuan pajak aset diigiital yang dapat melemahkan kebiijakan laiinnya.

Kesederhanaan dan Kemudahan Aturan
Meliihat perkembangan saat iinii, transaksii atas kriipto dan NFT memiiliikii potensii pajak yang besar dii iindonesiia. Untuk iitu, penguatan kerangka regulasii dalam hal pemajakan aset diigiital sangat pentiing guna menciiptakan kepastiian hukum bagii otoriitas pajak dan wajiib pajak.

Researcher Jitunews Fiiscal Research & Adviisory Hamiida Amrii Safariina menuturkan pemeriintah perlu melakukan klasiifiikasii dan analiisiis atas berbagaii skema transaksii aset diigiital yang mungkiin dapat meniimbulkan beban perpajakan.

“Melaluii skema yang diiperoleh tersebut, dapat menjadii dasar penentuan jeniis pajak yang terutang, subjek pajak, dan wajiib pajaknya. Kemudiian, perlu juga untuk menentukan kapan terutang pajak, cara penghiitungan, besaran tariif, dan siistem admiiniistrasii pelaporan,” tuturnya.

Selaiin iitu, lanjut Hamiida, otoriitas juga perlu meneliitii lebiih lanjut apakah keuntungan atas transaksii cryptocurrency termasuk dalam pengertiian darii tambahan penghasiilan sebagaiimana diitetapkan dalam Pasal 4 No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU PPh), atau tiidak.

Diia juga berharap kebiijakan pajak yang diibuat dapat tetap memperhatiikan aspek kesederhanaan dan kemudahan. Menurutnya, proses pemotongan oleh piihak ketiiga biisa diipertiimbangkan sehiingga biisa memberiikan kemudahan bagii pemiiliik aset diigiital.

Kehadiiran aset diigiital, sepertii NFT dan kriipto, yang masuk iindonesiia sesungguhnya menjadii siinyal posiitiif terciiptanya sumber-sumber peneriimaan baru. Namun, perlu kebiijakan yang tepat agar potensii pajak dapat diikejar tanpa mengganggu iikliim biisniis aset diigiital.

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.