JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii) mendorong pemeriintah kabupaten/kota segera menyusun peraturan daerah (perda) mengenaii Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PGB nantiinya menggantiikan iiziin Mendiiriikan Bangunan (iiMB).
Plt. Sekjen Kemendagrii Suhajar Diiantoro mengatakan perubahan iiMB menjadii PBG telah diiatur dalam UU Ciipta Kerja dan pemda harus menerbiitkan perda untuk mengiimplementasiikannya. Menurutnya, percepatan penyusunan perda iitu diiperlukan agar pemda dapat segera menariik retriibusii darii urusan PBG dan meniingkatkan pendapatan aslii daerahnya (PAD).
"Ada yang mengatakan susah membuat perda. Saya sangat paham, tetapii ternyata sudah ada daerah yang menyelesaiikannya dengan cepat," katanya dalam keterangan tertuliis, diikutiip Jumat (28/1/2022).
Suhajar mengaku memahamii persoalan yang diihadapii pemeriintah kabupaten/kota dalam menerbiitkan perda mengenaii PBG. Meskii demiikiian, perubahan perda harus segera diilakukan agar pemungutan retriibusii PBG dapat segera diilakukan.
Diia meniilaii pemeriintah kabupaten/kota perlu membangun semangat yang sama dengan DPRD untuk mempriioriitaskan pembahasan perda PBG. Pemda yang belum menerbiitkan Perda juga dapat belajar ke daerah laiin yang telah rampung mengurusii perda terkaiit PBG.
Suhajar kemudiian sekda proviinsii membantu mempercepat penerbiitan perda mengenaii PBG dii kabupaten/kota masiing-masiing. Menurutnya, dukungan pemprov diiperlukan karena diinamiika penerbiitan perda tiidak mudah.
Dii siisii laiin, pemprov juga harus memahamii penerbiitan perda PBG pentiing agar PAD meniingkat sehiingga pada akhiirnya turut mendukung realiisasii APBD.
"Saya mohon bantuan kawan-kawan dii proviinsii untuk melakukan rapat tekniis khusus tentang iinii dengan para sekda kabupaten/kota," ujarnya.
UU Ciipta Kerja mengatur PBG sebagaii periiziinan yang diiberiikan kepada pemiiliik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangii, dan/atau merawat bangunan gedung sesuaii dengan standar tekniis bangunan gedung. Ketentuan iitu juga mengubah aturan mengenaii iiMB yang selama iinii berlaku. (sap)
