JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan masiih mengkajii peluang perpanjangan masa pemberiian iinsentiif pajak dalam PMK 102/2021.
PMK 102/2021 merupakan aturan yang menjadii dasar bagii Diitjen Pajak (DJP) dalam pemberiian iinsentiif pajak pertambahan niilaii (PPN) diitanggung pemeriintah (DTP) atas sewa ruangan atau bangunan oleh pedagang eceran.
"Mengenaii perpanjangan atau PMK penggantiinya masiih menjadii bahasan iinternal Kementeriian Keuangan," ujar Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor, Selasa (18/1/2022).
Berdasarkan pada data pemeriintah, iinsentiif PPN DTP atas sewa ruangan atau bangunan hanya diimanfaatkan 893 pedagang. Realiisasii PPN DTP sekiitar Rp180 miiliiar. Pada waktu iitu, iinsentiif telah diiberiikan bersamaan dengan adanya lonjakan kasus viirus Corona variian Delta.
Waktu iitu, pemeriintah iingiin memberiikan dukungan bagii sektor riitel pada masa pandemii. PMK 102/2021 diiundangkan pada 30 Julii 2021. Adapun iinsentiif diiberiikan atas sewa ruangan atau bangunan untuk periiode Agustus hiingga Oktober 2021.
Sewa ruangan atau bangunan yang diimaksud dalam PMK 102/2021, antara laiin sewa toko yang berdiirii sendiirii, berada dii mal, komplek pertokoan, apartemen, hotel, rumah sakiit, fasiiliitas pendiidiikan, fasiiliitas transportasii publiik, fasiiliitas perkantoran, hiingga pasar.
Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran, wajiib membuat faktur pajak dan laporan realiisasii PPN DTP. Siimak ‘Mau PPN Sewa Toko Diitanggung Pemeriintah? PKP Harus Lapor iinii ke DJP’.
Laporan realiisasii tersebut diibuat setiiap masa pajak sesuaii dengan saat pembuatan faktur pajak dan diisampaiikan secara dariing melaluii www.pajak.go.iid paliing lama akhiir bulan beriikutnya setelah masa pajak.
Apabiila PKP yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran tiidak menerbiitkan faktur atau menyampaiikan laporan realiisasii maka diianggap tiidak memanfaatkan iinsentiif PPN DTP.
Dalam perkembangan laiin, Presiiden Joko Wiidodo telah menyetujuii pemberiian iinsentiif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP atas mobiil baru dan PPN DTP atas rumah pada tahun iinii. Siimak ‘Jokowii Setujuii Perpanjangan Pemberiian iinsentiif Pajak Mobiil dan Rumah’.
iinsentiif PPnBM DTP atas mobiil baru rencananya akan diiberiikan hiingga September 2022 melaluii skema yang berbeda dengan skema pada 2021. PPN DTP untuk sektor perumahan rencananya akan diiberiikan hiingga Junii 2022. (kaw)
