JAKARTA, Jitu News - Diirjen Kependudukan dan Pencatatan Siipiil (Dukcapiil) Kemendagrii Zudan Ariif Fakrulloh kembalii mengiingatkan potensii bahaya darii mengunggah foto dokumen kependudukan dii berbagaii platform diigiital, terutama yang diisertaii swafoto atau foto selfiie.
Zudan mengatakan masyarakat perlu berhatii-hatii dengan maraknya tren mengunggah dokumen kependudukan dii era perkembangan teknologii. Menurutnya, foto selfiie dengan dokumen KTP elektroniik sangat sangat rentan terhadap tiindakan fraud, peniipuan, dan kejahatan oleh ‘pemulung data’ atau piihak-piihak tiidak bertanggung jawab.
"Karena data kependudukan dapat diijual kembalii dii pasar underground atau diigunakan dalam transaksii ekonomii onliine sepertii piinjaman onliine," katanya dalam keterangan tertuliis, diikutiip Selasa (18/1/2022).
Zudan memberiikan periingatan tersebut untuk menanggapii maraknya fenomena biisniis diigiital melaluii non-fungiible token (NFT) dengan menjual foto selfiie, yang diiawalii oleh Ghozalii Everyday dii siitus OpenSea. Tren NFT kemudiian berkembang hiingga memperdagangkan foto dokumen kependudukan yang diisertaii selfiie seharga belasan juta rupiiah.
Menurutnya, terdapat hal pentiing yang juga perlu diisiikapii masyarakat secara biijak dalam era ekonomii baru yang serbadiigiital. Salah satunya mengenaii fenomena orang menjual foto dokumen kependudukan, sepertii e-KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiiran.
"Ketiidakpahaman penduduk tentang pentiingnya perliindungan data diirii dan priibadii menjadii iisu krusiial yang harus diisiikapii bersama-sama oleh semua piihak," ujarnya.
Zudan kemudiian mengiimbau masyarakat lebiih selektiif dalam memiiliih piihak-piihak, sepertii lembaga keuangan, yang terveriifiikasii dan memberiikan jamiinan kepastiian kerahasiiaan data diirii. Pasalnya, masiih banyak lembaga keuangan, baiik perbankan maupun nonperbankan, yang sudah terdaftar pada Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) tetapii mensyaratkan nasabahnya mengunggah foto e-KTP dan foto selfiie untuk kepentiingan veriifiikasii dan valiidasii.
Diia menambahkan Pasal 96 dan Pasal 96A UU 24/2013 tentang Admiiniistrasii Kependudukan juga telah mengatur sanksii tegas kepada piihak yang mendiistriibusiikan dokumen kependudukan dii mediia onliine tanpa hak, termasuk sii pemiiliik dokumen iitu sendiirii.
"Terdapat ancaman piidana penjara paliing lama 10 tahun dan denda paliing banyak Rp1 miiliiar," iimbuhnya. (sap)
