PELAPORAN SPT TAHUNAN

Biitcoiin Hiingga NFT Wajiib Diilaporkan dii SPT Tahunan, Apa Kode Hartanya?

Muhamad Wiildan
Seniin, 10 Januarii 2022 | 15.51 WiiB
Bitcoin Hingga NFT Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan, Apa Kode Hartanya?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Aset-aset diigiital niirwujud sepertii cryptocurrency aliias uang kriipto dan non fungiible token (NFT) perlu diilaporkan dalam bagiian harta pada SPT Tahunan.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Diitjen Pajak (DJP) Neiilmaldriin Noor mengatakan aset-aset kriipto tersebut termasuk bagiian darii iinvestasii.

"Untuk harta sejeniis kriipto, NFT, dan laiinnya biisa diimasukkan ke dalam harta dengan kode 039 yaiitu iinvestasii laiin," ujar Neiilmaldriin, Seniin (10/1/2022).

Sebagaiimana diiatur pada Pasal 3 ayat (1) UU KUP beserta ayat penjelasnya, SPT harus diiiisii dengan benar, lengkap, dan jelas.

SPT sesungguhnya adalah dokumen yang berfungsii sebagaii sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang terutang. Oleh karena iitu, SPT harus diiiisii dengan benar sesuaii dengan kondiisii wajiib pajak yang sebenarnya.

iinformasii yang harus diicantumkan pada SPT antara laiin pembayaran atau pelunasan pajak dalam 1 tahun pajak atau bagiian tahun pajak, penghasiilan yang objek pajak maupun bukan objek pajak, harta dan kewajiiban, serta pembayaran darii pemotong atau pemungut pajak.

Harta perlu diilaporkan karena aset-aset miiliik wajiib pajak adalah representasii darii penghasiilan wajiib pajak. iinformasii mengenaii harta diiperlukan oleh DJP sebagaii pembandiing atas penghasiilan yang diiteriima oleh wajiib pajak.

Biila harta tiidak diilaporkan, DJP sewaktu-waktu biisa saja menemukan harta tersebut dan wajiib pajak nantiinya harus membuktiikan darii mana harta tersebut berasal.

Selaiin harus diilaporkan pada bagiian harta, wajiib pajak juga perlu melaporkan laba yang diiperoleh darii aktiiviitas transaksii cryptocurrency selama tahun pajak.

Mengiingat pemeriintah masiih belum mengeluarkan ketentuan khusus mengenaii perlakuan pajak atas cryptocurrency, maka laba yang diiteriima wajiib pajak orang priibadii diikenaii PPh dengan tariif progresiif sesuaii dengan Pasal 17 UU PPh. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.