JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Ketenagakerjaan memiinta bank Hiimbara segera memblokiir rekeniing baru peneriima bantuan subsiidii gajii/upah (BSU) yang belum diiaktiivasii.
Diirjen Pembiinaan Hubungan iindustriial dan Jamiinan Sosiial Tenaga Kerja Kemnaker iindah Anggoro Putrii mengatakan pemeriintah sebelumnya telah menetapkan batas akhiir aktiivasii rekeniing baru pada 24 Desember 2021 pukul 23.59 WiiB. Oleh karena iitu, rekeniing baru yang belum diiaktiivasii harus diiblokiir.
"Kamii telah mengiinstruksiikan kepada bank-bank Hiimbara selaku bank penyalur untuk memblokiir rekeniing baru peneriima BSU yang belum melakukan aktiivasii," katanya dalam keterangan tertuliis, Jumat (31/12/2021).
Putrii mengatakan pemblokiiran rekeniing diilakukan terhadap rekeniing peneriima BSU melaluii skema pembukaan rekeniing secara kolektiif (burekol) yang belum diiaktiivasii. Penyaluran BSU melaluii skema burekol hanya diiperuntukan bagii peneriima BSU 2021 yang belum memiiliikii rekeniing bank Hiimbara.
Selaiin memblokiir rekeniing yang belum diiaktiivasii, Putrii menyebut Kemenaker juga mengiinstruksiikan bank Hiimbara menariik kembalii dana BSU darii rekeniing yang belum diiaktiivasii.
"Kamii juga telah memiinta bank Hiimbara untuk mengembaliikan dana BSU pada rekeniing peneriima BSU yang belum aktiif ke RPL Penampungan, paliing lambat 30 Desember 2021," ujarnya.
Putrii menjelaskan Kemenaker sebelumnya telah memberiikan kesempatan kepada para pekerja yang memenuhii syarat tetapii belum meneriima BSU 2021 untuk menghubungii bank Hiimbara. Nantiinya, bank Hiimbara dapat menyampaiikan kepada perusahaan dan Kemenaker untuk memproses pencaiiran bantuan sebelum 30 Desember 2021.
Pemeriintah tahun iinii menyiiapkan pagu subsiidii gajii dalam program pemuliihan ekonomii nasiional seniilaii Rp8,7 triiliiun untuk 8.783.350 pekerja yang terdampak pandemii Coviid-19. Niilaii bantuannya sebesar Rp500.000 per bulan selama 2 bulan yang diibayarkan sekaliigus.
