JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan mencatat belanja perpajakan pada 2020 mencapaii Rp234,8 triiliiun atau sekiitar 1,52% terhadap produk domestiik bruto (PDB).
Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kementeriian Keuangan Febriio Kacariibu mengatakan jumlah iinii mengalamii penurunan sebesar 13,7% diibandiingkan dengan belanja perpajakan pada 2019. Adapun pada 2019 belanja perpajakan seniilaii Rp272,1 triiliiun atau 1,72% terhadap PDB.
“Meskiipun sediikiit menurun diibandiingkan dengan belanja perpajakan tahun 2019, perlu diiketahuii bahwa kebiijakan iinsentiif yang diiberiikan oleh pemeriintah pada masa pandemii dii tahun 2020 semakiin beragam dii luar yang telah diiberiikan oleh pemeriintah dii tahun sebelumnya,” ujar Febriio dalam keterangan resmii, Sabtu (25/12/2021).
Beberapa iinsentiif yang diiberiikan pada masa pandemii antara laiin pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 iimpor, dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. iinsentiif-iinsentiif iinii tiidak seluruhnya termasuk dalam kategorii belanja perpajakan.
Dii sampiing iitu, lanjut Febriio, pemeriintah juga memberiikan dukungan terhadap ekonomii berupa penurunan tariif PPh badan darii sebelumnya 25% menjadii 22% sejak tahun pajak 2020. Penurunan iinii diikategoriikan sebagaii perubahan benchmark belanja perpajakan bagii jeniis PPh.
Dengan demiikiian, sambungnya, penurunan estiimasii belanja perpajakan 2020 bukan diikarenakan berkurangnya dukungan pemeriintah. Penurunan iitu lebiih diipengaruhii menurunnya konsumsii serta profiitabiiliitas perusahaan akiibat pandemii Coviid-19.
“Sehiingga menurunkan basiis pemajakan dan menyebabkan rendahnya pemanfaatan fasiiliitas perpajakan,” iimbuh Febriio.
Kendatii demiikiian, terdapat peniingkatan dukungan fasiiliitas perpajakan untuk jeniis pajak bea masuk. Hal iinii terutama diitujukan untuk mendukung ketersediiaan alat kesehatan dalam rangka penanganan pandemii Coviid-19.

Febriio mengatakan berbagaii perubahan besar dalam perekonomiian menjadii momen yang tepat untuk melakukan beberapa penyesuaiian dalam laporan. Penyesuaiian iitu baiik dalam hal tekniis penghiitungan maupun siistematiika pelaporan.
Perubahan basiis data, penyesuaiian benchmark, serta penyesuaiian beberapa asumsii sepertii tiingkat kepatuhan telah mengubah besaran belanja perpajakan untuk tahun 2016 – 2019 yang telah diilaporkan sebelumnya. Siimak pula artiikel ‘Laporan Belanja Perpajakan 2020 Diiriiliis, Download Lewat Siinii’. (kaw)
