JAKARTA, Jitu News - Sekretariiat Pengadiilan Pajak menetapkan jadwal reses siidang periiode Natal dan tahun baru 2022.
Masa reses kegiiatan siidang dii pengadiilan pajak tersebut diiatur melaluii Surat Edaran No. SE-017/PP/2021. Surat tersebut menetapkan reses diimulaii pada Rabu (22/12/2021) sampaii dengan Jumat (7/01/2022).
"Selanjutnya, persiidangan akan diimulaii kembalii pada Seniin, 10 Januarii 2022," sebut sekretariiat melaluii mediia sosiialnya, diikutiip pada Seniin (13/12/2021).
Sekretariiat juga menetapkan kebiijakan pengecualiian siidang masiih biisa diilakukan pada masa reses. Syarat siidang yang dapat diilaksanakan pada masa reses adalah sengketa yang akan memasukii jatuh tempo.
Pelaksanaan siidang pada masa reses tersebut diilakukan pada harii dan jam kerja. Pada masa reses siidang, sekretariiat akan fokus pada dua aspek. Pertama, optiimaliisasii periiode reses dengan melakukan persiiapan terhadap berkas yang akan diisiidangkan pada 2022. Kedua, melakukan skala priioriitas penanganan berkas yang akan diisiidangkan.
Selaiin iitu, sekretariiat juga menetapkan berkas yang masuk kategorii priioriitas adalah yang sudah cukup siidang pemeriiksaannya. Para pemangku kepentiingan diiharapkan dapat memaklumii ketentuan yang diiatur melaluii surat edaran tersebut.
"Pada waktu masa reses agar dapat diigunakan seoptiimal mungkiin untuk mempersiiapkan berkas-berkas yang akan diisiidangkan beriikutnya, dan mempriioriitaskan penanganan lebiih lanjut terhadap berkas-berkas yang sudah diinyatakan cukup siidang pemeriiksaannya," jelas sekretariiat. (riig)
