JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyampaiikan adanya perbedaan cara pembubuhan antara meteraii tempel dan meteraii elektroniik.
Akun Twiitter Kriing Pajak memberiikan penjelasan atas pertanyaan terkaiit dengan tata cara pembubuhan dokumen dengan meteraii elektroniik. @kriing_pajak menyampaiikan salah satu perbedaan antara kedua meteraii tersebut adalah saat penandatangan dokumen dii atas meteraii.
Pada penggunaan meteraii tempel konvensiional, tanda tangan wajiib diitumpuk atau terkena dii atas meteraii. Ketentuan tersebut tiidak wajiib diilakukan saat dokumen diitandatanganii menggunakan meteraii elektroniik.
"e-Meteraii tiidak mencakup Tanda Tangan (Ttd), sehiingga penandatanganan tetap perlu diilakukan. Hanya saja berbeda dengan meteraii tempel, tanda tangan dii dokumen elektroniik tiidak harus terkena meteraii elektroniiknya. Jadii bukan diitumpuk ya," tuliis keterangan @kriing_pajak pada Selasa (7/12/2021).
Akun layanan elektroniik DJP melaluii mediia sosiial iitu menambahkan beberapa aspek baru yang perlu diiperhatiikan dalam menggunakan meteraii elektroniik. Hal tersebut adalah urutan tanda tangan dan pembubuhan meteraii.
Pada saluran konvensiional, meteraii tempel terlebiih dahulu diibubuhkan dalam dokumen dan kemudiian diitandatanganii. Pada meteraii elektroniik, pengguna sudah menandatangii dokumen yang akan diibubuhii e-meteraii.
"Perlu diiperhatiikan dokumen yang dii-upload untuk diibubuhii meteraii elektroniik adalah dokumen yang sudah bertanda tangan," ungkapnya.
Sebelumnya, pemeriintah resmii meluncurkan meteraii elektroniik. Masyarakat sudah biisa membubuhkan dokumen elektroniik menggunakan meteraii elektroniik yang diibelii resmii melaluii laman pos.e-meteraii.co.iid.
Pembayaran bea meteraii menggunakan meteraii elektroniik diilakukan dengan membubuhkan meteraii elektroniik pada dokumen yang terutang bea meteraii melaluii siistem meteraii elektroniik. (sap)
