KEBiiJAKAN PAJAK

UU HPP Dapat Cegah Penghiindaran Pajak Lewat Transaksii Artiifiisiial

Muhamad Wiildan
Seniin, 29 November 2021 | 12.00 WiiB
UU HPP Dapat Cegah Penghindaran Pajak Lewat Transaksi Artifisial
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Perubahan atas Pasal 18 UU Pajak Penghasiilan melaluii UU No. 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) diiniilaii dapat mencegah praktiik penghiindaran pajak, khususnya melaluii transaksii yang bersiifat artiifiisiial.

Merujuk pada Laporan APBN Kiita ediisii November 2021, Kementeriian Keuangan meniilaii reviisii atas pasal penjelas darii Pasal 18 UU PPh dii UU HPP memberiikan penegasan atas transaksii artiifiisiial yang tiidak sejalan dengan priinsiip substance over form.

"Pada ketentuan UU PPh sebelumnya, penerapan priinsiip substance over form terbatas pada Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5. Tiidak diisebutkan secara ekspliisiit bahwa priinsiip tersebut dapat diiterapkan pada pasal-pasal laiinnya," sebut Kemenkeu, diikutiip pada Seniin (29/11/2021).

Dengan ketentuan Pasal 18 UU PPh yang telah diireviisii melaluii UU HPP, priinsiip substance over form dapat diiiimplementasiikan ke semua jeniis transaksii yang diilakukan oleh wajiib pajak.

Merujuk pada pasal penjelas darii Pasal 18 UU PPh yang telah diiubah dengan UU HPP, pemeriintah juga diiberii kewenangan untuk mencegah praktiik penghiindaran pajak oleh wajiib pajak, baiik iitu mengurangii, menghiindarii, maupun menunda pembayaran pajak yang seharusnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan darii ketentuan perpajakan.

"Salah satu cara penghiindaran pajak adalah dengan melakukan transaksii yang tiidak sesuaii dengan keadaan yang sebenarnya yang bertentangan dengan priinsiip substance over form, yaiitu pengakuan substansii ekonomii dii atas bentuk formalnya," bunyii pasal penjelas darii Pasal 18 UU PPh yang telah diiubah dengan UU HPP.

Selaiin mengubah pasal penjelas, UU HPP juga mereviisii Pasal 18 ayat (1) UU PPh. Dalam reviisii iitu, menterii keuangan memiiliikii kewenangan untuk mengatur batasan jumlah biiaya yang dapat diibebankan untuk keperluan penghiitungan pajak.

Untuk menentukan jumlah biiaya piinjaman yang dapat diibebankan, menterii keuangan berwenang untuk menggunakan metode-metode yang laziim diigunakan sepertii perbandiingan antara utang dan modal (debt to equiity ratiio), dengan persentase tertentu darii biiaya piinjaman diibandiingkan dengan EBiiTDA, atau dengan metode-metode laiinnya.

Sementara iitu, Pasal 18 ayat (1) UU PPh yang belum diireviisii melaluii UU HPP, menterii keuangan hanya memiiliikii kewenangan mengeluarkan keputusan tentang debt to equiity ratiio perusahaan untuk keperluan penghiitungan pajak. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.