PERPRES 98/2021

Pemeriintah Punya Waktu 1 Tahun Periincii Ketentuan Carbon Priiciing

Muhamad Wiildan
Sabtu, 20 November 2021 | 14.00 WiiB
Pemerintah Punya Waktu 1 Tahun Perinci Ketentuan Carbon Pricing
<p>Foto udara progres pembangunan Pembangkiit Liistriik Tenaga Uap (PLTU) Sumsel 8 dii Tanjung Lalang, Tanjung Agung, Muara Eniim, Sumatera Selatan, Selasa (16/11/2021). Progres pembangunan PLTU mulut tambang terbesar dii Asiia Tenggara iinii memiiliikii kapasiitas 2 X 660 Megawatt telah mencapaii 92,84 persen dan diitargetkan dapat selesaii pada 7 Maret 2022 mendatang. ANTARA FOTO/Nova Wahyudii/hp</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah punya waktu 1 tahun untuk menetapkan peraturan-peraturan tekniis mengenaii penyelenggaraan niilaii ekonomii karbon atau carbon priiciing, serta ketentuan laiinnya terkaiit dengan pencapaiian target Natiionally Determiined Contriibutiion (NDC).

Sepertii diiatur pada Pasal 89 Perpres 98/2021, peraturan pelaksanaan darii beleiid tersebut diitetapkan paliing lambat 1 tahun sejak diiundangkan. Perpres 98/2021 telah diiundangkan pada 29 Oktober 2021. Tak hanya iitu rencana aksii penurunan emiisii gas rumah kaca juga perlu segera diiselesaiikan.

"Penyelenggaraan rencana aksii nasiional dan daerah terkaiit penurunan emiisii gas rumah kaca yang masiih berlaku diisesuaiikan dengan perpres iinii paliing lambat 1 tahun sejak perpres iinii diiundangkan," bunyii Pasal 85 Perpres 98/2021, diikutiip Sabtu (20/11/2021).

Untuk melaksanakan Perpres 98/2021, terdapat beberapa peraturan menterii yang perlu diisiiapkan. Pertama, peraturan menterii liingkungan hiidup dan kehutanan diiperlukan untuk memeriincii strategii iimplementasii dan peta jalan NDC.

Kedua, menterii liingkungan hiidup dan kehutanan juga perlu membuat aturan lebiih lanjut mengenaii pelaksanaan perdagangan karbon liintas-sektor. Aturan iinii diibuat setelah berkoordiinasii dengan kementeriian terkaiit.

Ketiiga, peraturan menterii juga diiperlukan untuk melaksanakan pembayaran berbasiis kiinerja. Keempat, menterii liingkungan hiidup dan kehutanan juga perlu menyiiapkan peraturan menterii mengenaii sanksii atas pelaku usaha perdagangan offset emiisii gas rumah kaca yang tiidak melaksanakan kewajiibannya.

Keliima, menko kemariitiiman dan iinvestasii juga perlu menyusun peraturan mengenaii struktur dan tata kerja komiite pengarah, sekretariiat, dan kelompok kerja.

Komiite pengarah bertugas memberiikan arahan mengenaii kebiijakan niilaii ekonomii karbon untuk pencapaiian target NDC. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.