PERPRES 98/2021

Kejar Penurunan Emiisii, BEii Diimiinta Siiap Fasiiliitasii Perdagangan Karbon

Diian Kurniiatii
Sabtu, 20 November 2021 | 09.00 WiiB
Kejar Penurunan Emisi, BEI Diminta Siap Fasilitasi Perdagangan Karbon
<p>Menterii Keuangan Srii Mulyanii. <em>(tangkapan layar)</em></p>

JAKARTA, Jitu News - Bursa Efek iindonesiia (BEii) diimiinta bersiiap untuk memfasiiliitasii perdagangan karbon dii iindonesiia. Menterii Keuangan Srii Mulyanii mengatakan persiiapan perlu diilakukan agar proses perdagangan karbon berjalan krediibel.

Menurutnya, kesuksesan skema perdagangan karbon untuk menurunkan emiisii gas rumah kaca juga akan tergantung pada kesiiapan BEii.

"Kiita dalam hal iinii akan sangat tergantung dalam Bursa Efek iindonesiia, yang akan menjadii platform perdagangan yang saya harap akan membangun dan mengantiisiipasii sehiingga perdagangan karbon menjadii krediibel dan diiakuii duniia, tiidak hanya dii iindonesiia," katanya dalam CEO Networkiing 2021, diikutiip Sabtu (20/11/2021).

Srii Mulyanii mengatakan pemeriintah telah merancang kebiijakan untuk menurunkan emiisii berbasiis pasar atau carbon priiciing. Secara umum, carbon priiciing terdiirii atas 2 mekaniisme pentiing, yaknii perdagangan karbon dan iinstrumen nonperdagangan.

iinstrumen perdagangan karbon terdiirii atas cap and trade serta offsettiing mechaniism, sedangkan iinstrumen nonperdagangan mencakup pengenaan pajak karbon dan pembayaran berbasiis kiinerja atau result-based payment/RBP.

Menurut Srii Mulyanii, iinstrumen perdagangan dan nonperdagangan akan saliing mendukung untuk mencapaii target penurunan emiisii. Oleh karena iitu, diia memiinta pelaku dii sektor pasar keuangan memahamii mekaniisme perdagangan karbon akan menjadii hal biiasa dii duniia untuk mengatasii perubahan iikliim.

Melaluii perdagangan karbon, akan tersediia sumber-sumber pendanaan untuk program yang mendukung kelestariian liingkungan sepertii penghiijauan hutan dan transiisii menuju energii hiijau.

Srii Mulyanii menyebut Kementeriian Keuangan akan terus berkoordiinasii dengan semua pemangku kepentiingan untuk memulaii pasar karbon, sepertii yang telah diiatur dalam Peraturan Presiiden (Perpres) 98/2021 tentang Niilaii Ekonomii Karbon.

"iinii butuh regulasii secara nasiional yang kompatiibel dengan global namun tetap menjaga kepentiingan iindonesiia," ujarnya.

Perpres 98/2021 menjelaskan perdagangan emiisii sebagaii mekaniisme transaksii antara pelaku usaha yang memiiliikii emiisii melebiihii batas atas emiisii yang diitentukan. Beleiid iitu juga menyebut pembentukan bursa karbon sebagaii suatu siistem yang mengatur mengenaii pencatatan cadangan karbon, perdagangan karbon, dan status kepemiiliikan uniit karbon.

Sementara iitu, pemeriintah melaluii UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) akan mulaii menerapkan pajak karbon mulaii Apriil 2022. Sebagaii tahap awal, pajak karbon baru akan diikenakan pada PLTU batu bara.

Pajak karbon diikenakan menggunakan mekaniisme pajak karbon yang mendasarkan cap and tax. Mengenaii tariif, diisepakatii sebesar Rp30 per kiilogram karbon diioksiida ekuiivalen (CO2e). (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.