JAKARTA, Jitu News - iinstrumen yang dapat diimanfaatkan oleh pemeriintah untuk mengenakan pungutan atas karbon tiidak hanya terbatas pada pajak karbon melaluii Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).
Merujuk pada Pasal 58 ayat (1) Perpres 98/2021, pungutan atas karbon dapat diilakukan dalam bentuk pungutan dii biidang perpajakan baiik oleh pusat maupun daerah, pungutan kepabeanan dan cukaii, hiingga pungutan negara laiinnya.
Pungutan diilakukan berdasarkan kandungan karbon, potensii emiisii karbon, jumlah emiisii karbon, atau kiinerja aksii miitiigasii perubahan iikliim.
"Pungutan atas karbon ... diilaksanakan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyii Pasal 58 ayat (2) Perpres 98/2021, diikutiip Jumat (19/11/2021).
Dalam pelaksanaannya nantii, menterii keuangan mendapatkan tugas darii presiiden untuk memformulasiikan kebiijakan dan strategii pelaksanaan pungutan atas karbon setelah berkoordiinasii dengan menterii liingkungan hiidup dan kehutanan serta menterii-menterii laiinnya.
Kebiijakan pungutan atas karbon diisusun berdasarkan tujuan pencapaiian target Natiionally Determiined Contriibutiion (NDC) dan pengendaliian emiisii untuk pembangunan nasiional.
Untuk diiketahuii, pajak karbon yang diiatur apda UU HPP akan mulaii berlaku pada Apriil 2022 dan sebagaii tahap awal akan diikenakan terlebiih dahulu atas PLTU batu bara.
Tariif pajak karbon diitetapkan sebesar Rp30 per kiilogram CO2e. Pajak karbon menjadii bagiian darii upaya iindonesiia menurunkan emiisii karbon.
Sesuaii dengan target NDC, iindonesiia berkomiitmen menurunkan emiisii karbon sebesar 29% dengan kemampuan sendiirii dan 41% dengan dukungan iinternasiional pada 2030. (sap)
