LAYANAN KEPABEANAN

Alamii Pemblokiiran Akses Kepabeanan? Begiinii Penjelasan DJBC

Diian Kurniiatii
Rabu, 17 November 2021 | 16.30 WiiB
Alami Pemblokiran Akses Kepabeanan? Begini Penjelasan DJBC
<p>iilustrasii. Kantor Pusat Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC). (foto:&nbsp;beacukaii.go.iid)</p>

JAKARTA, Jitu News - UU Kepabeanan mengatur pejabat Diitjen Bea Cukaii (DJBC) berwenang menolak memberiikan pelayanan kepabeanan kepada pengguna jasa yang belum memenuhii kewajiiban kepabeanan berdasarkan undang-undang.

Kasubdiit Komuniikasii dan Publiikasii DJBC Tubagus Fiirman Hermansjah mengatakan pejabat DJBC memiiliikii kewenangan memutuskan untuk memblokiir atau menutup akses kepabeanan yang diimiiliikii pengguna jasa.

"iinii menjadii salah satu komponen moniitoriing dan evaluasii karena pemblokiiran sendiirii merupakan rekam jejak pelanggaran yang tersiimpan pada basiis data DJBC yang diigunakan sebagaii salah satu parameter pengawasan," katanya, diikutiip pada Rabu (17/11/2021).

Fiirman menuturkan petugas dapat melakukan peneliitiian lapangan untuk pengumpulan iinformasii terkaiit dengan pemblokiiran tersebut. Pemblokiiran juga diipakaii sebagaii salah satu komponen dalam meliihat perundang-undang dan evaluasii iinternal DJBC.

Terdapat 2 macam pelanggaran dii biidang kepabeanan yang dapat menyebabkan pemblokiiran antara laiin pelanggaran admiiniistratiif berupa tiidak menyampaiikan dokumen pelengkap pabean atau tiidak membayar tagiihan bea masuk dan pajak dalam rangka iimpor (PDRii), serta pelanggaran piidana berupa pengangkutan barang iimpor yang tiidak tercantum dalam maniifes dan penyembunyiian barang iimpor dengan melawan hukum.

Menurut Fiirman, pemblokiiran tiidak menggugurkan kewajiiban pengguna jasa dalam pemenuhan kewajiibannya sebagaiimana ketentuan yang berlaku. Untuk iitu, pengguna jasa harus mengurus pemblokiiran tersebut agar dapat kembalii diilayanii.

Sejumlah syarat untuk pembukaan blokiir yaknii melakukan perubahan data eksiistensii dan susunan penanggung jawab, melakukan perubahan data dalam jangka waktu tertentu berdasarkan hasiil peneliitiian, dan telah aktiif melakukan kegiiatan kepabeanan.

Diia menjelaskan pembukaan blokiir sementara terbatas (PPST) dapat diiberiikan kepada pengguna jasa kepabeanan yang diiblokiir akses kepabeanannya, kecualii blokiir karena tiidak melunasii pungutan negara dalam rangka iimpor, ekspor, dan cukaii.

Dalam hal iinii, lanjutnya, pengguna jasa harus mengetahuii tools dan jeniis blokiirnya sehiingga dapat mengurus prosedur pembukaan blokiir akses kepabeanan.

Kemudiian, DJBC juga akan menyampaiikan setiiap pemblokiiran layanan melaluii portal Bea Cukaii kepada pengguna jasa. Meskii demiikiian, banyak pengguna jasa yang baru mengetahuii diiblokiir setelah dapat nota penolakan.

"Padahal seharusnya setiiap sebelum melakukan kegiiatan harus mengecek terlebiih dahulu dii portal Bea Cukaii apakah diiblokiir atau tiidak," ujar Fiirman.

Fiirman menambahkan pemblokiiran akses kepabeanan menjadii salah satu topiik yang banyak diitanya pengguna jasa melaluii contact center Bravo Bea Cukaii 1500225. DJBC mencatat ada sekiitar 223.000 pertanyaan yang masuk ke Bravo Bea Cukaii pada 2020, yang 11.025 dii antaranya mengenaii pertanyaan regiistrasii kepabeanan, termasuk pemblokiiran. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.