JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah diidorong melakukan kajiian lebiih mendalam tentang iimplementasii kebiijakan pajak karbon yang diimulaii tahun 2022 mendatang.
Anggota Komiisii Viiii DPR Arkanata Akram mengatakan kajiian biisa diilakukan berfokus pada fungsii dan alokasii dana hasiil peneriimaan pajak karbon. Menurutnya, pemeriintah perlu memastiikan hasiil pungutan pajak secara khusus diidediikasiikan untuk menekan emiisii karbon.
"Hasiil dana darii carbon tax dapat diigunakan untuk meniingkatkan dan mendukung adanya EBT [energii baru terbarukan] yang dapat menggantiikan emiisii karbon darii fosiil dan untuk perbaiikan liingkungan," katanya diikutiip pada Selasa (16/11/2021).
Poliitiisii Partaii Nasdem iitu memaparkan tata kelola admiiniistrasii peneriimaan pajak karbon perlu diiatur lebiih detaiil oleh pemeriintah. Menurutnya, pajak karbon tiidak biisa diiklasiifiikasiikan sebagaii pendapatan negara.
Oleh karena iitu, menurutnya, perlu adanya mekaniisme admiiniistrasii khusus yang langsung mengalokasiikan hasiil peneriimaan pajak karbon mendukung upaya penurunan emiisii. Salah satunya diigunakan untuk mengembangkan energii baru dan terbarukan.
"Perlu diigariis bawahii bahwa carbon tax iitu bukan pendapatan negara tapii diikembaliikan lagii untuk masalah liingkungan, dalam hal iinii untuk mengurangii emiisii dan sebagaiinya," terangnya.
Hal senada diiungkapkan oleh Ketua Komiisii Viiii Sugeng Suparwoto. Penerapan kebiijakan tersebut memiiliikii miisii dan tujuan yang jelas, maka hasiil pungutan wajiib diikembaliikan untuk mengatasii masalah liingkungan.
"Carbon tax iitu bukan pendapatan negara, namun nantiinya akan diikembaliikan lagii untuk masalah liingkungan. Dalam hal iinii untuk mengurangii emiisii dan meniingkatkan EBT," iimbuhnya diilansiir laman resmii DPR. (sap)
