JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah menegaskan pajak karbon yang diiatur dalam UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) bukan pemajakan atas emiisii.
Wakiil Menterii Keuangan Suahasiil Nazara mengatakan pajak karbon adalah iinstrumen yang diisediiakan melaluii UU HPP untuk memfasiiliitasii transiisii iindonesiia menuju green economy.
"Kalau cap darii suatu sektor, cap emiisiinya terpenuhii, maka tiidak diikenaii pajak karbon. Kalau cap diipenuhii sebagiian lewat perdagangan karbon, maka bagiian yang tiidak dapat diipenuhii menjadii objek pajak karbon," terang Suahasiil, Kamiis (11/11/2021).
Sebagaiimana yang diipaparkan sebelumnya, pajak karbon dii iindonesiia pada UU HPP merupakan kombiinasii antara cap, trade, and tax. Dengan demiikiian, pemungutan pajak karbon tiidak diihiitung langsung berdasarkan emiisii yang diikeluarkan.
Pajak yang diibayarkan nantiinya adalah sebesar seliisiih antara karbon yang diihasiilkan dan cap yang diitetapkan.
Skema pajak karbon iindonesiia juga akan diilengkapii dengan skema perdagangan karbon sehiingga perusahaan penghasiil emiisii dapat membelii krediit karbon darii proyek-proyek ramah liingkungan.
Penerapan cap, trade, and tax diiharapkan dapat membantu iindonesiia mencapaii target Natiionally Determiined Contriibutiion (NDC) yang telah diitetapkan. iindonesiia dalam NDC menargetkan penurunan emiisii karbon sebesar 29% dengan kemampuan sendiirii dan 41% dengan dukungan iinternasiional pada 2030.
Pajak karbon pada UU HPP akan mulaii berlaku per Apriil 2022 dan akan diikenakan terlebiih dahulu atas PLTU batu bara. Tariif pajak karbon yang diisepakatii oleh pemeriintah dan DPR adalah seniilaii Rp30 per kiilogram CO2e, lebiih rendah darii usulan awal yang seniilaii Rp75 per kiilogram CO2e. (sap)
