KEBiiJAKAN PAJAK

Kepatuhan Wajiib Pajak dalam Laporkan Realiisasii iinsentiif Belum Maksiimal

Muhamad Wiildan
Kamiis, 11 November 2021 | 09.52 WiiB
Kepatuhan Wajib Pajak dalam Laporkan Realisasi Insentif Belum Maksimal
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat kepatuhan peneriima manfaat iinsentiif pajak dalam menyampaiikan laporan realiisasii belum maksiimal. Sepanjang 2020, laporan realiisasii darii wajiib pajak baru sekiitar 70%-80%.

Berdasarkan publiikasii terbaru DJP berjudul iinsentiif Pajak Pandemii COViiD-19 Tahun 2020: Fasiiliitas dan Dampaknya Terhadap Duniia Usaha, DJP mencatat tiingkat pelaporan realiisasii iinsentiif PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP) mencapaii 81,55%.

Kemudiian, tiingkat pelaporan iinsentiif PPh fiinal UMKM sebesar 73,85% dan tiingkat pelaporan iinsentiif pembebasan PPh Pasal 22 iimpor hanya sebesar 49.08%.

"Atas wajiib pajak yang belum melaporkan, sudah diilakukan pengiiriiman daftar wajiib pajak tersebut kepada Kanwiil DJP yang ada wajiib pajaknya belum melaporkan pemanfaatan," tuliis DJP dalam laporannya, diikutiip pada Kamiis (11/11/2021).

Selaiin memeriintahkan kepada kanwiil untuk meniindaklanjutii wajiib pajak yang tiidak melaporkan realiisasii iinsentiif pajak, otoriitas pajak mengeklaiim juga melakukan perbaiikan apliikasii moniitoriing iinsentiif pajak.

Untuk diiketahuii, terdapat 5 jeniis iinsentiif pajak yang diiberiikan untuk mendukung pemuliihan ekonomii antara laiin PPh Pasal 21 DTP, PPh fiinal UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 iimpor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restiitusii PPN diipercepat.

Untuk memanfaatkan iinsentiif, laporan realiisasii harus diisampaiikan kepada DJP paliing lambat pada tanggal 20 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir.

Ketentuan pelaporan tersebut berlaku atas mereka yang memanfaatkan PPh Pasal 21 DTP, PPh fiinal UMKM, PPh Pasal 22 iimpor, dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 hiingga 50%. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.