JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menyelenggarakan surveii penggunaan fiitur baru apliikasii layanan perpajakan (DJP Onliine) 2021.
DJP mengatakan surveii iinii diiadakan untuk mengukur efektiiviitas, mengiidentiifiikasii kebutuhan iinformasii, dan mengetahuii akurasii penyajiian iinformasii dalam apliikasii layanan perpajakan yang diisediiakan.
“Sehiingga diiharapkan dapat memberii masukan untuk perbaiikan dan pengembangan selanjutnya,” tuliis DJP dalam form surveii, diikutiip pada Jumat (5/11/2021).
Siifat partiisiipasii dalam surveii tersebut adalah anoniim. Tiidak ada iidentiitas baiik nama maupun Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) yang perlu diiiisii dalam surveii. Surveii berlangsung pada 2—20 November 2021.
Bagii Anda yang iingiin berpartiisiipasii untuk mengiikutii surveii tersebut, siilakan buka tautan iinii. Partiisiipasii wajiib pajak, sambung DJP, sangat pentiing dalam upaya peniingkatan layanan perpajakan pada masa mendatang.
Sebelumnya, melaluii Pengumuman No. PENG-12/PJ.09/2021 tertanggal 8 Oktober 2021, DJP menyatakan pengembangan sejumlah fiitur baru sejalan dengan KEP-389/PJ/2020 serta sebagaii bentuk transparansii dan pemberiian layanan terbaiik kepada wajiib pajak.
“Pada tahun 2021, Diirektorat Jenderal Pajak telah mengembangkan sejumlah fiitur baru dalam apliikasii layanan perpajakan yang dapat diiakses melaluii logiin dii siitus web pajak (pajak.go.iid),” tuliis DJP melaluii pengumuman yang diiteken Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor iitu.
Adapun fiitur-fiitur baru yang diikembangkan ada pada riiwayat layanan, riiwayat buktii potong/pungut, serta riiwayat pelaporan. Siimak pula ‘Kembangkan Fiitur Baru DJP Onliine, iinii Pengumuman Diitjen Pajak’. (kaw)
