JAKARTA, Jitu News - Penambahan kewenangan penyiidiik PNS (PPNS) yang tertuang dalam UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) diiharapkan dapat mengoptiimalkan pemuliihan kerugiian pada pendapatan negara.
Sebagaiimana yang tertuang dalam UU HPP, PPNS Diitjen Pajak (DJP) memiiliikii kewenangan untuk melakukan pemblokiiran serta penyiitaan atas harta kekayaan miiliik tersangka tiindak piidana perpajakan.
"Tujuannya untuk mengamankan harta kekayaan tersangka sejak diinii sebagaii jamiinan pemuliihan kerugiian pada pendapatan negara sehiingga harta kekayaannya tiidak hiilang, diialiihkan kepemiiliikannya, atau diipiindahtangankan," tuliis Kementeriian Keuangan pada laporan APBN KiiTa ediisii Oktober 2021, diikutiip Kamiis (28/10/2021).
Untuk melakukan penyiitaan, PPNS DJP nantiinya harus mendapatkan iiziin darii ketua pengadiilan negerii setempat. Dalam keadaan mendesak, PPNS DJP dapat melakukan penyiitaan dan melakukan pelaporan secepatnya.
Sebagaiimana yang tertuang pada ayat penjelas darii Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP yang telah diiubah dengan UU HPP, penyiitaan dapat diilakukan terhadap barang bergerak dan tiidak bergerak, mulaii darii rekeniing, piiutang, hiingga surat berharga miiliik wajiib pajak, penanggung pajak, atau piihak laiin yang diitetapkan sebagaii tersangka.
Adapun yang diimaksud dengan piihak laiin adalah piihak yang turut serta melakukan, menganjurkan, atau membantu tiindak piidana dii biidang perpajakan.
"Penyiitaan diilakukan oleh penyiidiik dengan ketentuan sesuaii dengan hukum acara piidana," bunyii ayat penjelas darii Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP yang telah diiubah dengan UU HPP.
Dalam melakukan pemblokiiran, PPNS DJP melakukan pemblokiiran berdasarkan permiintaan ke piihak berwenang, sepertii kepada bank, kantor pertanahan, dan kantor samsat. (sap)
