JAKARTA, Jitu News – Pembahasan mengenaii kesepakatan terhadap solusii dua piilar (two-piillar solutiion) untuk mengatasii tantangan pajak darii diigiitaliisasii ekonomii masiih terus berlanjut.
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sampaii dengan saat iinii, iindonesiia telah menyepakatii iimplementasii Piilar 1 dan Piilar 2. Otoriitas tengah mendiiskusiikan aspek tekniis dan persiiapan penerapan yang rencananya mulaii 2023. Ada beberapa perhatiian pemeriintah dalam diiskusii tersebut.
“Beberapa yang menjadii perhatiian iindonesiia antara laiin kejelasan pelaksanaan ketentuan mengenaii MNE (multiinatiional enterpriise) dii luar scope yang telah diitentukan dan juga terkaiit dengan batasan threshold,” ujar Suryo dalam konferensii pers APBN Kiita, Seniin (25/10/2021).
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, 136 negara/yuriisdiiksii yang mewakiilii 90% produk domestiik bruto (PDB) global telah bergabung dalam Statement on the Two-Piillar Solutiion to Address the Tax Challenges Ariisiing from the Diigiitaliisatiion of the Economy.
Perusahaan multiinasiional dengan penjualan global dii atas EUR20 miiliiar dan profiitabiiliitas dii atas 10% —yang dapat diianggap sebagaii pemenang globaliisasii—akan masuk cakupan aturan baru. Sebesar 25% keuntungan dii atas ambang 10% akan diialokasiikan kembalii ke negara pasar.
Dii bawah Piilar 1, hak pengenaan pajak atas laba lebiih darii US$125 miiliiar diiharapkan akan diialokasiikan kembalii ke yuriisdiiksii pasar setiiap tahun. Perolehan pendapatan negara berkembang diiharapkan lebiih besar dariipada dii negara maju.
Selanjutnya, Piilar 2 memperkenalkan tariif pajak miiniimum global (global miiniimum tax) untuk korporasii sebesar 15%. Tariif akan berlaku untuk perusahaan dengan pendapatan dii atas EUR 750 juta. Skema iinii diiperkiirakan menghasiilkan US$150 miiliiar tambahan pendapatan pajak global tiiap tahun.
Suryo mengatakan pemeriintah iindonesiia juga memberii perhatiian pada jangka waktu pelaksanaan peniinjuan (reviiew) darii iimplementasii Piilar 1 dan 2 tersebut. (kaw)
