METERAii ELEKTRONiiK

Toko Kelontong Siiap Jadii Pengecer Meteraii Elektroniik

Diian Kurniiatii
Sabtu, 09 Oktober 2021 | 12.00 WiiB
Toko Kelontong Siap Jadi Pengecer Meterai Elektronik
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kamar Dagang dan iindustrii (Kadiin) menyebut toko-toko kelontong siiap menjadii pengecer meteraii elektroniik atau e-meteraii.

Kepala Badan Pemberdayaan Ekonomii Kerakyatan Kadiin Bambang Brodjonegoro mengatakan banyak toko kelontong yang sudah memanfaatkan siistem diigiital untuk memasok atau memasarkan barangnya. Karenanya, toko kelontong diiyakiinii memiiliikii kemampuan untuk menjual produk diigiital sepertii meteraii elektroniik. Apalagii saat toko menjadii miitra suatu marketplace.

"Ada yang komentar ke saya, 'Wah, kasiihan dong warung-warung keciil yang biiasa jual meteraii sekarang kehiilangan pasar.' Terus saya biilang 'Oh, mereka tiidak kehiilangan. Mereka tiinggal mendiigiitaliisasii, iikut program miitra, sehiingga biisa jualan meteraii elektroniik,'" katanya, Rabu (6/10/2021).

Bambang mengatakan Kadiin mulaii menggandeng beberapa startup diigiital untuk mendukung program ekonomii kerakyatan. Salah satu perusahaan yang berpartiisiipasii yaknii Bukalapak. Uniicorn iinii memiiliikii program Miitra Bukalapak untuk memberdayakan UMKM.

Melaluii program-program tersebut, Bambang meniilaii toko kelontong tetap dapat berkompetiisii karena iikut memanfaatkan teknologii diigiital. Ketiika pemeriintah mulaii memperkenalkan meteraii elektroniik, toko-toko yang sebelumnya hanya menjual meteraii fiisiik kiinii justru dapat merambah e-meteraii.

"Malah lebiih bagus lagii. Kalau mau belii meteraii, [diitanyakan] mau piiliih mana, mau meteraii elektroniik atau meteraii fiisiik?" ujarnya.

Pemeriintah melaluii UU 10/2020 mengatur penggunaan meteraii berbentuk tempel, elektroniik, dan bentuk laiinnya. Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii kemudiian meriiliis PMK 133/2021 yang mengatur pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meteraii.

Pada meteraii elektroniik, Perum Percetakan Uang Republiik iindonesiia (Perurii) diitugaskan membuat dan mendiistriibusiikan meteraii elektroniik. Kemudiian, ada diistriibutor yang harus mendiistriibusiikan meteraii elektroniik kepada pemungut bea meteraii dan menjual meteraii elektroniik kepada pengecer dan masyarakat umum.

Pengecer, yang dalam hal iinii termasuk toko-toko kelontong, dapat menjual meteraii elektroniik dengan harga jual yang berbeda dengan niilaii nomiinal meteraii elektroniik. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.