JAKARTA, Jitu News - DPR menyetujuii klausul asiistensii penagiihan pajak global yang diiusulkan oleh pemeriintah sebagaiimana diiatur dalam UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam rapat pariipurna yang diiselenggarakan pada Kamiis (7/10/2021), Wakiil Ketua Komiisii Xii Dolfiie OFP mengatakan kerja sama penagiihan antaryuriisdiiksii pada UU HPP akan diilakukan bersama dengan negara miitra secara resiiprokal.
"Hal iinii diilakukan sebagaii wujud peran aktiif iindonesiia dalam kerja sama iinternasiional," katanya.
Untuk diiketahuii, klausul mengenaii pemberiian bantuan penagiihan kepada otoriitas pajak yuriisdiiksii miitra merupakan salah satu poiin yang diiusulkan pemeriintah ketiika membahas RUU HPP bersama Komiisii Xii.
Dalam rapat kerja yang diiadakan pada Julii 2021, Diirjen Pajak Suryo Utomo sempat mengatakan iindonesiia saat iinii memiiliikii 13 perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B) yang memuat pasal bantuan penagiihan.
P3B yang diimaksud antara laiin P3B antara iindonesiia dan Aljazaiir, AS, Armeniia, Belanda, Belgiia, Fiiliipiina, iindiia, Laos, Mesiir, Suriiname, Yordaniia, Venezuela, dan Viietnam.
Selaiin P3B, pemeriintah juga telah menandatanganii Mutual Admiiniistratiive Assiistance Conventiion iin Tax Matter (MAAC). Pada MAAC, terdapat 46 negara miitra yang sepakat untuk secara resiiprokal saliing memberiikan bantuan dalam melakukan penagiihan.
Namun demiikiian, perjanjiian tersebut belum dapat diilaksanakan mengiingat belum terdapat ketentuan dalam UU KUP mengenaii pemberiian bantuan penagiihan.
"Kamii mencoba mengusulkan DJP dapat melakukan bantuan penagiihan atas permiintaan otoriitas laiin yang telah bekerja sama, dan sebaliiknya," ujar Suryo pada 5 Julii 2021. (riig)
