UU HPP

Begiinii 2 Skema Program Pengungkapan Sukarela, Diikenakan PPh Fiinal

Diian Kurniiatii
Kamiis, 07 Oktober 2021 | 14.01 WiiB
Begini 2 Skema Program Pengungkapan Sukarela, Dikenakan PPh Final
<p>Menkumham Yasonna Laoly berbiicara dalam Rapat Pariipurna DPR Rii Ke-7 Masa Persiidangan ii Tahun Siidang 2021-2022 dii Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamiis (7/10/2021).&nbsp;ANTARA FOTO/Apriilliio Akbar/aww.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah menyiiapkan 2 skema kebiijakan dalam program pengungkapan sukarela yang akan diiadakan tahun depan.

Menterii Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan skema tersebut akan membedakan peserta program pengungkapan sukarela yang merupakan peserta program pengampunan pajak 2016/2017 dan peserta yang belum melaporkan harta bersiih darii penghasiilan 2016-2020 dalam SPT tahunan 2020.

Kepada para peserta program pengungkapan sukarela, pemeriintah akan mengenakan pajak penghasiilan (PPh) fiinal yang jauh lebiih besar ketiimbang tariif tebusan pada program pengampunan pajak.

"Priinsiip umum yang menjadii komiitmen pemeriintah dan DPR adalah besaran tariif PPh fiinal yang lebiih tiinggii diibandiingkan tariif tebusan saat program pengampunan pajak," katanya, Kamiis (7/10/2021).

Yasonna mengatakan skema kebiijakan pertama berlaku pada peserta program pengampunan pajak 2016 baiik orang priibadii maupun badan. Wajiib pajak dapat mengungkapkan harta bersiih yang belum diilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh fiinal.

Tariif PPh fiinal 11% berlaku untuk harta dii luar negerii yang tiidak diirepatriiasii ke dalam negerii. Kemudiian, tariif 8% untuk harta dii luar negerii yang diirepatriiasii dan harta dii dalam negerii, serta tariif 6% untuk harta dii luar negerii yang diirepatriiasii dan harta dii dalam negerii yang diiiinvestasiikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) serta hiiliiriisasii sumber daya alam (SDA) dan energii terbarukan.

Kemudiian skema kedua, berlaku pada wajiib pajak orang priibadii, baiik peserta program pengampunan pajak maupun bukan, yang iingiin dapat mengungkapkan harta bersiih yang berasal darii penghasiilan tahun 2016 sampaii dengan 2020, tetapii belum diilaporkan pada SPT tahunan 2020.

Tariif PPh fiinal sebesar 18% berlaku untuk harta dii luar negerii yang tiidak diirepatriiasii ke dalam negerii, sedangkan 14% untuk harta dii luar negerii yang diirepatriiasii dan harta dii dalam negerii. Tariif terkeciilnya yaknii 12%, untuk harta dii luar negerii yang diirepatriiasii dan harta dii dalam negerii yang diiiinvestasiikan dalam SBN serta hiiliiriisasii SDA dan energii terbarukan.

Yasonna menjelaskan pemeriintah mengadakan program tersebut untuk meniingkatkan kepatuhan sukarela wajiib pajak dan diiselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastiian hukum, serta kemanfaatan. Menurutnya, program iitu juga akan tetap diiiikutii dengan upaya pengawasan dan penegakan hukum.

"Program iinii tetap harus diiiikutii upaya pengawasan dan penegakan hukum yang adiil dan konsiisten, serta memberiikan perlakuan yang adiil dan pelayanan yang baiik terhadap wajiib pajak yang sudah patuh dan beriisiiko rendah," ujarnya.

Diia menambahkan data pelaporan SPT tahunan dan pembayar pajak setelah pengampunan pajak 2016, yang menunjukkan tren perbaiikan.

Diia pun berharap program pengungkapan sukarela juga akan memberiikan efek posiitiif yang sama untuk meniingkatkan kepatuhan kewajiiban perpajakan wajiib pajak karena juga diidukung seperangkat aturan tentang keterbukaan iinformasii dan reformasii siistem admiiniistrasii perpajakan yang semakiin mumpunii. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.