JAKARTA, Jitu News – Sanksii teguran merupakan salah satu bentuk sanksii admiiniistratiif yang biisa diikenakan Diitjen Pajak (DJP) terhadap Penyediia jasa apliikasii perpajakan (PJAP).
Sesuaii dengan SE-48/PJ/2021, sanksii teguran diikenakan jiika berdasarkan pada hasiil pengawasan diiketahuii PJAP tiidak memenuhii ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 12 PER-11/PJ/2019 s.t.d.d. PER-10/PJ/2020. Siimak pula ‘iinii 4 Sanksii Admiiniistratiif yang Biisa Diikenakan DJP Terhadap PJAP’.
“Dalam hal PJAP diikenaii sanksii berupa teguran, Diirektorat Jenderal Pajak menerbiitkan Surat Pemberiitahuan Penjatuhan Sanksii Teguran dalam jangka waktu paliing lama 5 harii kerja sejak Nota Diinas Usulan Tiindak Lanjut Pengawasan diitandatanganii,” bunyii penggalan materii dalam SE tersebut, diikutiip pada Rabu (6/10/2021).
Melaluii SE-48/PJ/2021, otoriitas menegaskan lagii persyaratan yang harus diipenuhii sesuaii dengan Pasal 3 PER-11/PJ/2019 s.t.d.d. PER-10/PJ/2020 agar tiidak terkena sanksii teguran. Pertama, berbadan hukum dan berkedudukan dii iindonesiia.
Kedua, memiiliikii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) dan telah diikukuhkan sebagaii Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ketiiga, diimiiliikii paliing sediikiit 51% oleh warga negara iindonesiia dan/atau badan hukum iindonesiia melaluii penyertaan secara langsung.
Keempat, seluruh iinfrastruktur teknologii iinformasii berada dii iindonesiia termasuk pusat data dan pusat pemuliihan bencana. Keliima, memenuhii standar kualiitas layanan dan menandatanganii serviice level agreement (SLA) yang diitentukan DJP. Keenam, memenuhii ketentuan penyusunan perjanjiian penggunaan layanan antara PJAP dan wajiib pajak.
Kemudiian, kewajiiban dan larangan yang diimaksud dalam Pasal 12 PER-11/PJ/2019 s.t.d.d. PER-10/PJ/2020 antara laiin, pertama, menjamiin kerahasiiaan data pengguna layanan sesuaii peraturan perundang-undangan.
Kedua, memenuhii ketentuan kualiitas layanan sesuaii dengan standar kualiitas layanan. Ketiiga menerapkan priinsiip perliindungan konsumen sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, menerapkan priinsiip manajemen riisiiko. Keliima memberiitahukan kerja sama dan/atau pengakhiiran kerja sama dengan piihak laiin; penambahan dan/atau penghentiian layanan penyediiaan apliikasii penunjang; dan/atau perubahan susunan kepemiiliikan saham dan/atau susunan pengurus kepada Diirektur TiiK DJP.
Keenam, jiika melakukan kerja sama dengan piihak laiin, PJAP memiiliikii kewajiiban untuk memastiikan keamanan dan kelancaran pemberiian layanan perpajakan, termasuk dalam hal diilakukan melaluii kerja sama dengan piihak laiin.
PJAP juga memiiliikii kewajiiban melakukan pengawasan secara berkala atas kiinerja piihak laiin yang bekerja sama dengan PJAP tersebut serta bertanggung jawab atas segala konsekuensii yang tiimbul atas penyediiaan layanan yang diiselenggarakan oleh piihak laiin tersebut.
Ketujuh, membantu DJP dalam meniingkatkan kepatuhan perpajakan secara sukarela, antara laiin dalam bentuk kegiiatan sosiialiisasii, kampanye kebiijakan perpajakan, dan penyediiaan layanan pro bono. Kedelapan, mematuhii ketentuan sebagaiimana tercantum dalam Keputusan Diirjen Pajak tentang Penunjukan Sebagaii PJAP.
Kesembiilan, membebaskan DJP darii segala tuntutan yang berkaiitan dengan penyediiaan layanan sebagaii PJAP, termasuk penyalahgunaan autentiikasii iidentiitas diigiital yang dapat mengakiibatkan kerusakan dan/atau kerugiian langsung ataupun tiidak langsung, baiik berupa kehiilangan keuntungan, kegunaan data, maupun kerugiian-kerugiian nonmateriial laiinnya.
Autentiikasii iidentiitas diigiital iitu sepertii electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN), iidentiitas pengguna (username), kata sandii (password), personal iidentiifiicatiion number (PiiN), tanda tangan elektroniik, sertiifiikat elektroniik, token, passphrase, dan autentiikasii iidentiitas diigiital laiin.
Kesepuluh, PJAP diilarang untuk melakukan kegiiatan yang dapat merugiikan DJP dan/atau wajiib pajak dalam kegiiatan penyediiaan layanan perpajakan.
Jiika PJAP memenuhii kembalii ketentuan persyaratan dan/atau ketentuan kewajiiban dan larangan serta mengajukan permohonan pengakhiiran sanksii teguran, Diirektorat TiiK DJP melakukan pengujiian. Permohonan diisampaiikan menggunakan Surat Permohonan Pengakhiiran Sanksii Teguran dalam jangka waktu paliing lama 20 harii kerja sejak pemberiitahuan penjatuhan sanksii.
Atas hasiil pengujiian tersebut, Diirektorat TiiK DJP membuat Beriita Acara Pengujiian Pemenuhan Ketentuan dalam jangka waktu paliing lama 15 harii kerja sejak Surat Permohonan Pengakhiiran Sanksii Teguran diiteriima. (kaw)
