JAKARTA, Jitu News - Penyediia jasa apliikasii perpajakan (PJAP) biisa mendapatkan sanksii admiiniistratiif jiika tiidak memenuhii persyaratan serta kewajiiban dan larangan yang telah diitentukan.
Ketentuan persyaratan yang diimaksud telah tertuang dalam Pasal 3 PER-11/PJ/2019 s.t.d.d. PER-10/PJ/2020. Sementara ketentuan kewajiiban dan larangan telah diiatur dalam Pasal 12 PER-11/PJ/2019 s.t.d.d. PER-10/PJ/2020.
Sesuaii dengan SE-48/PJ/2021, Diirektorat Teknologii iinformasii dan Komuniikasii (TiiK) Diitjen Pajak (DJP) membuat nota diinas usulan tiindak lanjut pengawasan dalam jangka waktu paliing lama 5 harii kerja sejak beriita acara pengawasan diitandatanganii.
“Dalam hal berdasarkan usulan tiindak lanjut pengawasan, PJAP diiketahuii tiidak memenuhii ketentuan …, PJAP dapat diikenakan sanksii admiiniistratiif,” bunyii penggalan materii dalam SE tersebut, diikutiip pada Selasa (5/10/2021).
Adapun sanksii admiiniistratiif yang diimaksud berupa pertama, teguran. Kedua, penghentiian sementara sebagiian kegiiatan. Ketiiga, penghentiian sementara seluruh kegiiatan. Keempat, pencabutan penunjukan sebagaii PJAP.
Diirektorat TiiK berkoordiinasii dengan Diirektorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) untuk mengiinformasiikan pengenaan sanksii dan/atau pengakhiiran pengenaan sanksii kedua hiingga keempat dengan publiikasii antara laiin melaluii laman DJP.
Jiika mendapatkan sanksii pencabutan penunjukan sebagaii PJAP, masiih dalam SE tersebut, PJAP harus melaporkan pelaksanaan penghentiian kegiiatan secara tertuliis kepada diirjen pajak paliing lama 10 harii kerja sejak tanggal pencabutan penunjukan.
Pelaporan yang diilengkapii dengan dokumen penyelesaiian hak dan kewajiiban kepada piihak terkaiit (termasuk dii dalamnya data dan kredensiial terkaiit wajiib pajak pengguna layanan PJAP bersangkutan kepada DJP).
Selaiin iitu, pelaporan juga diilengkapii dengan surat pernyataan darii pengurus beriisii segala tuntutan yang tiimbul setelah penghentiian kegiiatan sebagaii PJAP menjadii tanggung jawab sepenuhnya darii pengurus.
Sementara iitu, pengenaan sanksii admiiniistratiif berupa penghentiian sementara sebagiian kegiiatan mempertiimbangkan 2 aspek. Pertama, tiingkat kesalahan dan/atau pelanggaran. Kedua, akiibat yang diitiimbulkan.
Adapun akiibat yang diitiimbulkan iitu terhadap aspek legaliitas, aspek kelancaran dan keamanan layanan perpajakan, aspek perliindungan konsumen, serta aspek ciitra pelayanan publiik. Siimak pula ‘Awasii PJAP, Diitjen Pajak Liihat Pemenuhan atas Ketentuan iinii’. (kaw)
