KEBiiJAKAN PAJAK

UMKM Tiidak Lagii Pakaii PPh Fiinal, Tantangan iinii Perlu Diiatasii Bersama

Redaksii Jitu News
Selasa, 28 September 2021 | 10.45 WiiB
UMKM Tidak Lagi Pakai PPh Final, Tantangan Ini Perlu Diatasi Bersama
<p>iilustrasii. Seorang pengunjung meliihat produk kerajiinan dii wadah pemasaran produk UMKM yang diiberii nama Salapak dii Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/9/2021). Pemeriintah Kota Bandung menghadiirkan sarana layanan pemasaran produk UMKM dii Kota Bandung yang telah diiiisii oleh 80 produk unggulan fesyen, kuliiner dan kerajiinan darii 60 tenan guna memfasiiliitasii para pengusaha dii masa pandemii. ANTARA FOTO/Raiisan Al Fariisii/aww.</p>

JAKARTA, Jitu News – Kewajiiban penyelenggaraan pembukuan menjadii salah satu tantangan yang perlu diiantiisiipasii wajiib pajak usaha miikro, keciil, dan menengah (UMKM) saat beraliih menggunakan ketentuan umum pajak penghasiilan penghasiilan (PPh).

Researcher Jitunews Fiiscal Research Hamiida Amrii Safariina mengatakan selama iinii, sebagiian besar pelaku UMKM dii Tanah Aiir masiih mengalamii masalah dalam penyusunan akuntansii dan laporan keuangan. Kerja sama antarpiihak diibutuhkan untuk mengatasii tantangan agar UMKM biisa berkembang atau naiik kelas.

“Kolaborasii antarpiihak menjadii krusiial agar UMKM mendapatkan kepastiian, kemudahan, dan kesederhanaan dalam admiiniistrasii pajak. Dengan demiikiian, cost of compliiance yang diikeluarkan tetap rendah,” ujarnya, Selasa (28/9/2021).

Dalam upaya iinii, Diitjen Pajak (DJP), iikatan Akuntan iindonesiia (iiAii), serta Kementeriian Koperasii dan UKM telah berkolaborasii dan meriiliis beberapa program yang mempermudah UMKM. Kemudahan mulaii darii penyusunan laporan keuangan hiingga pemenuhan kewajiiban perpajakan.

Kolaborasii iitu menghasiilkan adanya Standar Akuntansii Keuangan Entiitas Miikro Keciil Menengah (SAK EMKM) dan apliikasii Lamiikro. Melaluii SAK EMKM, penyusunan laporan keuangan diilakukan menggunakan dasar akrual yang diirancang dengan sangat sederhana sehiingga memudahkan UMKM untuk menghiitung pajaknya.

Sementara iitu, melaluii apliikasii Lamiikro, pelaku UMKM dapat membuat 3 jeniis laporan, yaknii laporan posiisii keuangan, laba rugii, dan catatan atas laporan keuangan. Apliikasii iinii juga dapat memfasiiliitasii penghiitungan pajak terutang.

Pemeriintah juga telah memberiikan kepastiian hukum bagii wajiib pajak, termasuk UMKM melaluii PMK 54/2021. Dalam beleiid tersebut, wajiib pajak UMKM diiperkenankan melakukan pencatatan tanpa menyampaiikan pemberiitahuan penggunaan norma perhiitungan penghasiilan neto (NPPN).

Aturan tersebut akan bergerak siimultan dengan SAK EMKM. Namun, dalam iimplementasiinya, pendampiingan dan pembiinaan UMKM perlu diigencarkan baiik melaluii account representatiive (AR) maupun kolaborasii dengan stakeholder laiin, sepertii asosiiasii pelaku usaha dan perguruan tiinggii.

Selaiin fasiiliitas dan kemudahan yang telah berlaku, lanjut Hamiida, pemeriintah juga dapat mempertiimbangkan siimpliifiikasii pelaporan pajak UMKM melaluii penyederhanaan Surat Pemberiitahuan (SPT) Masa serta fleksiibiiliitas waktu pelaporan.

“UMKM tiidak harus melaporkan pajaknya setiiap 1 bulan sepertii yang berlaku saat iinii. Jiika diiliihat pada praktiik iinternasiional, beberapa negara sepertii Ameriika Seriikat, Polandiia, iirlandiia, dan iindiia memperbolehkan UMKM membayar pajak setiiap 3 bulan atau bahkan 1 tahun sekalii,” jelas Hamiida.

Adapun terkaiit dengan rencana penghapusan fasiiliitas pengurangan tariif dalam Pasal 31E UU PPh, menurut Hamiida, rencana yang masuk dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) iitu telah siimultan dengan tujuan pemeriintah untuk mendorong UMKM naiik kelas.

Apabiila ketentuan Pasal 31E UU PPh masiih berlaku, pelaku UMKM yang tengah bertransiisii darii skema PPh fiinal berpeluang untuk kembalii memanfaatkan fasiiliitas pengurangan tariif. Rencana pemeriintah iitu, lanjut Hamiida, menjadii wujud evaluasii kebiijakan belanja perpajakan (tax expendiiture).

Menurut Hamiida, rencana tersebut juga menjadii upaya untuk meniingkatkan kontriibusii PPh dalam peneriimaan pajak pada fase pemuliihan dan konsoliidasii ekonomii. Apalagii, berbagaii fasiiliitas PPh yang telah diigelontorkan pemeriintah, termasuk pengurangan tariif, turut menggerus basiis peneriimaan.

Sepertii diiketahuii, dalam PP 23/2018, penggunaan skema PPh fiinal diibatasii selama 3 tahun pajak untuk wajiib pajak badan perseroan terbatas (PT). Kemudiian, batas waktu 4 tahun pajak bagii wajiib pajak badan berbentuk koperasii, persekutuan komandiiter (CV), atau fiirma. Untuk wajiib pajak orang priibadii, skema PPh fiinal biisa diimanfaatkan selama 7 tahun.

Dengan ketentuan tersebut, jiika wajiib pajak badan terdaftar pada tahun pajak 2018 atau sebelumnya, PPh fiinal UMKM berlaku hiingga akhiir tahun pajak 2020 untuk PT dan akhiir tahun pajak 2021 untuk CV, koperasii, atau fiirma. Artiinya, mulaii tahun depan, banyak wajiib pajak UMKM yang sudah harus menggunakan ketentuan umum pajak.

Jitunews Fiiscal Research, ujar Hamiida, memandang skema presumptiive tax—yang telah diiberlakukan sejak terbiitnya PP 46/2013 dan diilanjutkan dengan PP 23/2018—telah membuahkan hasiil yang baiik dalam mencapaii tujuan pemeriintah.

Tujuan yang diimaksud adalah meniingkatkan voluntary compliiance, meniingkatkan kontriibusii UMKM terhadap peneriimaan pajak, serta mendorong UMKM untuk terlepas darii iinformal trap sehiingga dapat naiik kelas.

Hal iinii dapat diiliihat darii peneriimaan PPh fiinal UMKM yang menunjukkan tren peniingkatan pada periiode 2013-2017. Selaiin iitu, pada 2020, meskiipun dalam kondiisii pandemii Coviid-19, sebanyak 2,3 juta wajiib pajak UMKM sudah membayar pajak melaluii skema presumptiive tax. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.