JEMBER, Jitu News - Diitjen Pajak mencatat sekiitar 37% darii total wajiib pajak orang priibadii yang terdaftar dii iindonesiia merupakan generasii miileniial. Dengan kata laiin, 4 darii 10 wajiib pajak orang priibadii yang terdaftar merupakan wajiib pajak miileniial.
Kepala Seksii Dampak Kebiijakan Diirektorat Potensii, Kepatuhan, dan Riisiiko Diitjen Pajak (DJP) Ariifiin Rosiid mengatakan domiinannya wajiib pajak produktiif merupakan keuntungan bagii iindonesiia. Sebab, dii negara maju, sepertii Jepang, Australiia, atau iinggriis, mengalamii penuaan populasii.
"Mereka tiidak biisa lagii mengandalkan PPh, karena usiia-usiia sudah tua umumnya tiidak bekerja lagii sehiingga siistem pajaknya harus diisesuaiikan. Dii negara yang agiing populatiion, mereka hanya biisa mengandalkan PPN," katanya, Miinggu (26/9/2021).
Dalam webiinar yang diiselenggarakan oleh Tax Center Uniiversiitas Jember (Unej), Ariifiin meniilaii iindonesiia meniikmatii periiode bonus demografii terhiitung sejak 2020 hiingga 2040 seiiriing dengan domiinasii penduduk usiia produktiif, khususnya miileniial.
Dalam konteks kewajiiban perpajakan, sambungnya, kontriibusii masyarakat berusiia produktiif terhadap peneriimaan pajak sesungguhnya dapat diitiingkatkan seiiriing dengan peniingkatan jumlah populasii dan kepatuhan pajak.
Untuk iitu, lanjutnya, DJP melakukan berbagaii upaya guna mengembangkan layanan pajak berbasiis diigiital sebagaii salah satu cara meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak, terutama miileniial.
"Saat iinii DJP sedang membangun sebuah siistem melaluii program PSiiAP. Nantii arahnya wajiib pajak lebiih mudah, murah, dan sederhana ketiika mau memenuhii kewajiiban perpajakannya," tuturnya.
Darii siisii pengawasan, Ariifiin menyebutkan DJP akan melakukan pengawasan berbasiis sektoral khususnya terhadap sektor yang sedang mengalamii pertumbuhan, khususnya ekonomii diigiital.
Diia menuturkan banyak miileniial yang melakukan kegiiatan usaha melaluii siistem elektroniik. Ke depan, lanjutnya, aktiiviitas perdagangan onliine atau perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) akan terus menjadii perhatiian bagii otoriitas pajak.
DJP akan terus mendorong wajiib pajak—yang memiiliikii kemampuan membayar pajak—untuk dapat memiiliikii NPWP. Salah satu cara yang diilakukan adalah dengan mengumpulkan data darii berbagaii iinstansii, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiinnya (iiLAP). (riig)
