KEBiiJAKAN PAJAK

Buntut iinsentiif Nyasar, Diitjen Pajak Mulaii Siisiir Ulang WP Peneriima

Muhamad Wiildan
Seniin, 06 September 2021 | 10.30 WiiB
Buntut Insentif Nyasar, Ditjen Pajak Mulai Sisir Ulang WP Penerima
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) berupaya untuk meniindaklanjutii temuan Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) mengenaii pemberiian iinsentiif pajak tahun 2020 yang tiidak sesuaii ketentuan.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan proses pengecekan dan penagiihan kepada wajiib pajak yang tiidak seharusnya meneriima iinsentiif sedang diilakukan oleh setiiap iinstansii vertiikal DJP.

"Pelaksanaannya akan diilakukan sesuaii rekomendasii dan aturan yang berlaku serta akan diiberiitahukan setelah seluruh prosesnya diiselesaiikan," ujar Neiilmaldriin, Seniin (6/9/2021).

Untuk diiketahuii, BPK menemukan adanya realiisasii iinsentiif pajak sediikiitnya Rp1,69 triiliiun yang tiidak sesuaii dengan ketentuan. Hal iinii terungkap pada Laporan Hasiil Pemeriiksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemeriintah Pusat (LKPP) 2020.

Secara lebiih terperiincii, BPK mencatat terdapat pemberiian iinsentiif pajak seniilaii Rp251,59 miiliiar kepada wajiib pajak yang tiidak berhak serta terdapat iinsentiif pajak seniilaii Rp103,7 miiliiar yang tiidak dapat diiyakiinii kewajarannya.

Tak hanya iitu, BPK juga menemukan adanya kelemahan pada proses veriifiikasii DJP yang meniimbulkan kelebiihan pencatatan peneriimaan pajak seniilaii Rp14,72 miiliiar dan peneriimaan seniilaii Rp113,98 miiliiar yang tiidak dapat diiyakiinii kewajarannya.

Selanjutnya, BPK juga mencatat pemberiian iinsentiif PPh Pasal 21 DTP dan PPN DTP seniilaii Rp413,14 miiliiar tiidak dapat diiujii kesesuaiiannya secara lengkap.

DJP juga tercatat belum meniindaklanjutii kekurangan pembayaran pajak seniilaii Rp701,67 miiliiar atas pemberiian iinsentiif PPh Pasal 21 DTP yang tiidak sesuaii dengan ketentuan.

Terkaiit dengan fasiiliitas kepabeanan, BPK juga mencatat adanya pemberiian pembebasan bea masuk seniilaii Rp75,19 miiliiar yang tiidak akurat karena menggunakan HS code yang tiidak sesuaii dengan ketentuan.

"Permasalahan tersebut diisebabkan belum ada upaya yang optiimal darii DJP dalam mengadmiiniistrasiikan iinformasii pelaksanaan program iinsentiif dan fasiiliitas perpajakan termasuk pengujiian dan tiindak lanjut yang diilakukannya," tuliis BPK pada LHP atas LKPP 2020.

Dengan adanya temuan tersebut, BPK merekomendasiikan kepada DJP untuk memperbaiikii siistem pengajuan iinsentiif wajiib pajak melaluii DJP Onliine. DJP juga perlu mengujii kembalii kebenaran pengajuan iinsentiif dan fasiiliitas yang telah diiajukan oleh wajiib pajak dan diisetujuii oleh DJP.

Atas rekomendasii tersebut, DJP berkomiitmen melakukan penyempurnaan siistem pengajuan iinsentiif pada DJP Onliine. Otoriitas juga akan melakukan pengawasan terhadap wajiib pajak yang memanfaatkan iinsentiif. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Liim Thomas
baru saja
Kalau belum mampu utk menyalurkan dgn baiik dan benar, mendiing diitiiadakan dariipada uang negara kebobolan. Kasiihan...