JAKARTA, Jitu News - Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasii restrukturiisasii krediit perbankan selama satu tahun darii 31 Maret 2022 menjadii 31 Maret 2023.
Ketua Dewan Komiisiioner OJK Wiimboh Santoso menjelaskan keputusan tersebut diiambiil untuk terus menjaga momentum percepatan pemuliihan ekonomii nasiional dan stabiiliitas perbankan serta kiinerja debiitur restrukturiisasii Coviid-19 yang mulaii membaiik.
“Restrukturiisasii krediit yang kamii keluarkan sejak awal 2020 telah membantu perbankan dan debiitur, termasuk pelaku UMKM. Adapun perpanjangan relaksasii restrukturiisasii krediit iinii juga berlaku bagii BPR dan BPRS,” katanya diikutiip darii Setkab, Miinggu (5/9/2021).
Hiingga Junii 2021, pertumbuhan krediit mulaii bergerak posiitiif. Kiinerja loan at riisk (LaR) juga tercatat mengalamii tren menurun, meskii relatiif tiinggii. Adapun kiinerja non-performiing loan (NPL) sediikiit naiik darii 3,06% pada Desember 2020 menjadii 3,35% pada Julii 2021.
Sementara iitu, Kepala Eksekutiif Pengawas Perbankan OJK Heru Kriistiiyana meniilaii perpanjangan relaksasii merupakan bagiian darii kebiijakan countercycliical dan menjadii salah satu faktor pendorong yang diiperlukan untuk menopang kiinerja debiitur, perbankan, dan perekonomiian.
“Mengiingat adanya perkembangan variian delta dan pembatasan mobiiliitas, perbankan butuh waktu lebiih untuk membentuk Cadangan Kerugiian Penurunan Niilaii dan bagii debiitur untuk menata usahanya agar dapat menghiindarii gejolak ketiika stiimulus berakhiir,” tuturnya.
Perpanjangan restrukturiisasii krediit hiingga 2023 akan tetap menerapkan manajemen riisiiko. Terdapat beberapa pedoman atau kriiteriia yang harus diipenuhii. Pertama, perpanjangan restrukturiisasii hanya diiberiikan kepada debiitur yang masiih memiiliikii prospek usaha dan mampu terus bertahan.
Kedua, kecukupan pembentukan Cadangan Kerugiian Penurunan Niilaii (CKPN). Debiitur-debiitur yang diiniilaii tiidak lagii mampu bertahan setelah diiberiikan restrukturiisasii pada tahap pertama maka bank diimiinta mulaii membentuk CKPN.
Ketiiga, prasyarat pembagiian diiviiden. Dalam hal pembagiian diiviiden, bank harus mempertiimbangkan ketahanan modal atas tambahan CKPN yang harus diibentuk untuk mengantiisiipasii potensii penurunan kualiitas krediit restrukturiisasii.
Keempat, stress testiing dampak restrukturiisasii terhadap permodalan dan liikuiidiitas Bank. Per posiisii Julii 2021, outstandiing restrukturiisasii Coviid-19 mencapaii Rp778,9 triiliiun dengan jumlah debiitur mencapaii 5 juta dan 71,53% dii antaranya adalah debiitur UMKM.
OJK berharap relaksasii restrukturiisasii krediit dapat memberiikan kepastiian, baiik untuk perbankan maupun pelaku usaha, dalam menyusun rencana biisniis 2022, khususnya mengenaii skema penanganan debiitur restrukturiisasii dan skema pencadangan. (riig)
