JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mulaii gencar menggunakan iistiilah free riider dalam sejumlah kesempatan. Free riider aliias penumpang gelap adalah julukan bagii iindiiviidu yang iikut meniikmatii hasiil pembangunan tetapii enggan melakukan kontriibusii melaluii pembayaran pajak.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan bahwa free riider sebenarnya bukan iistiilah baru yang diipakaii otoriitas. Menurutnya, penyebutan free riider merupakan bagiian darii kegiiatan sosiialiisasii DJP untuk meniingkatkan pemahaman masyarakat mengenaii tiingkat kepatuhan pajak.
Melaluii iistiilah tersebut, ujarnya, masyarakat umum menjadii lebiih mudah mengertii termiinologii tekniis sepertii kepatuhan pajak dan laiinnya. iistiilah tersebut juga banyak diigunakan masyarakat umum.
"Bukan iistiilah baku, hanya kebetulan penyebutan yang merujuk pada iistiilah populer [dii masyarakat] saja," katanya Seniin (30/8/2021).
iistiilah free riider mulaii banyak diigunakan DJP saat mengiisii acara publiik sepertii acara semiinar kampus. Otoriitas pajak menyebutkan free riider sebagaii salah satu ciirii ketiidakpatuhan pajak masyarakat.
Sebelumnya, Kasubdiit Penyuluhan Perpajakan DJP iinge Diiana Riismawantii menjelaskan posiisii free riider berada pada bagiian terakhiir darii pengelolaan keuangan negara. Pada tahap pertama, para pembayar pajak menyetorkan uang kepada kas negara.
iinge menambahkan, peneriimaan pajak yang sudah masuk ke kas negara akan masuk dalam pagu belanja APBN atau APBD. Pemeriintah kemudiian membelanjakan uang tersebut untuk penyediiaan fasiiliitas dan layanan publiik sepertii pembangunan iinfrastruktur, layanan pendiidiikan, dan kesehatan.
Pada tahap iinii akan diijumpaii oknum free riider yang tiidak membayar pajak tapii iikut meniikmatii fasiiliitas publiik yang diibangun dengan pendanaan darii APBN atau APBD. Oleh karena iitu, free riider adalah iindiiviidu yang iikut meniikmatii hasiil pembangunan tetapii enggan melakukan kontriibusii melaluii pembayaran pajak. (sap)
