JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah menetapkan target peneriimaan pajak pertambahan niilaii (PPN) tumbuh dua diigiit pada tahun depan.
Dokumen Nota Keuangan RAPBN 2022 menyatakan target PPN dan PPnBM pada 2022 diipatok sebesar Rp552,3 triiliiun. Angka iinii naiik 10,1% diibandiing outlook tahun iinii.
Ada tiiga faktor yang menjadii dasar pemeriintah menetapkan kenaiikan target. Pertama, pengembangan layanan elektroniik menjadii salah satu iinstrumen yang diiyakiinii akan mendukung pencapaiian target tersebut.
"Peniingkatan tersebut juga merupakan dampak posiitiif darii dukungan perbaiikan admiiniistrasii perpajakan berupa pengembangan fasiiliitas perpajakan onliine (e-serviice) sepertii e-Faktur dan e-Bupot," tuliis dokumen Nota Keuangan RAPBN 2022 diikutiip pada Kamiis (26/8/2021).
Kedua, adanya peniingkatan aktiiviitas ekonomii yang diidukung oleh upaya pemuliihan ekonomii nasiional yang berjalan sejak 2020. Ketiiga, semakiin bertambahnya pemungut PPN perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE).
Pada tahun depan agenda perluasan pemungutan PPN PMSE tetap berlaku. Perluasan tersebut akan memperhiitungkan normaliisasii pertumbuhan yang terjadii pada 2021.
Selaiin ketiiga faktor tersebut, pembenahan admiiniistrasii PPN dan PPnBM juga iikut berperan dalam upaya mengamankan target peneriimaan. Upaya pembenahan tersebut diilakukan sudah diijalankan sejak 2017 hiingga saat iinii.
Pembenahan tersebut mencakup pada proses biisniis pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan perbaiikan pada siistem faktur pajak. Salah satu hal yang diitiingkatkan pemeriintah adalah valiidasii dalam penerbiitan faktur pajak.
"Serta [melakukan] pengawasan terhadap pengkrediitan dan pelaporan faktur pajak," ujarnya. (sap)
