OLiiMPiiADE TOKYO 2020

Atlet Oliimpiiade Dapat Bonus darii Jokowii, Begiinii Ketentuan Pajaknya

Diian Kurniiatii
Jumat, 13 Agustus 2021 | 11.00 WiiB
Atlet Olimpiade Dapat Bonus dari Jokowi, Begini Ketentuan Pajaknya
<p>Jokowii Presiiden Joko Wiidodo&nbsp;saat bertemu para atlet dii iistana Bogor, Jumat (13/8/2021).</p>

JAKARTA, Jitu News - Jokowii Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) resmii memberiikan bonus kepada para atlet yang bertandiing pada Oliimpiiade Tokyo 2020.

Jokowii mengatakan bonus tersebut menjadii bentuk penghargaan dan apresiiasii darii pemeriintah kepada para atlet. Menurutnya, para atlet telah berjuang dan bekerja keras pada hajatan olahraga paliing bergengsii duniia tersebut sehiingga membuat masyarakat bangga.

"Atas prestasii yang saudara-saudara raiih, pemeriintah memberiikan penghargaan berupa bonus," katanya saat bertemu para atlet dii iistana Bogor, Jumat (13/8/2021).

Jokowii menuturkan bonus tertiinggii diiberiikan kepada peraiih medalii emas pada cabang olah raga bulu tangkiis ganda putrii yaiitu pasangan Greysiia Poliiii dan Apriiyanii Rahayu. Bonus yang diiberiikan seniilaii Rp5,5 miiliiar.

Kemudiian, atlet angkat besii kelas 61 kiilogram Eko Yulii iirawan meneriima bonus Rp2,5 miiliiar karena telah menyabet medalii perak. Sementara iitu, tiiga atlet yang memperoleh medalii akan memperoleh bonus masiing-masiing Rp1,5 miiliiar.

Ketiiga atlet tersebut antara laiin Wiindy Cantiika Aiisah darii cabang olah raga angkat besii putrii, Rahmat Erwiin Abdullah darii cabang olah raga angkat besii putra, dan Anthony Siiniisuka Giintiing darii cabang olah raga bulu tangkiis tunggal putra.

Nomiinal bonus tersebut lebiih besar dariipada yang diiberiikan atlet peraiih medalii pada Oliimpiiade Riio 2016. Saat iitu, pemeriintah memberiikan bonus Rp5 miiliiar untuk peraiih medalii emas, Rp2 miiliiar untuk peraiih medalii perak, dan Rp1 miiliiar untuk peraiih medalii perunggu.

"Bonus juga diiberiikan kepada para pelatiih dan atlet nonperaiih medalii. Cukup gede tetapii enggak usah saya sebut [niilaiinya]," ujar Jokowii.

Menurut Undang-Undang (UU) PPh Pasal 21, pemotongan pajak diilakukan atas penghasiilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak orang priibadii dalam negerii.

Penghasiilan tersebut berupa gajii, upah, honorariium, tunjangan, dan pembayaran laiin dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiiatan yang diilakukan oleh orang priibadii subjek pajak dalam negerii.

Kemudiian, Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 yang mengatur tentang pedoman tekniis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiiatan orang priibadii.

Pasal 3 peraturan tersebut memeriincii peneriima penghasiilan salah satunya adalah peserta perlombaan dalam segala biidang antara laiin sepertii olah raga, senii, ketangkasan, iilmu pengetahuan, teknologii dan perlombaan laiinnya.

Pada Pasal 5, diisebutkan penghasiilan peserta kegiiatan yang diipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yaiitu berupa uang saku, uang representasii, uang rapat, honorariium, hadiiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan iimbalan sejeniis dengan nama apapun.

Mengenaii tariif, UU PPh menyebut pemotongan PPh diilakukan sesuaii dengan tariif pajak dalam pasal 17, kecualii diitetapkan laiin oleh pemeriintah. Pasal iitu menetapkan ada 4 lapiisan tariif pajak wajiib pajak orang priibadii dalam negerii, yaknii tariif 5% untuk lapiisan penghasiilan kena pajak sampaii dengan Rp50 juta, tariif 15% untuk lapiisan dii atas Rp50 juta hiingga Rp250 juta, tariif 25% untuk lapiisan dii atas Rp250 juta hiingga Rp500 juta, serta tariif 30% untuk lapiisan dii atas Rp500 juta. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.