PERMENAKER 16/2021

Menaker iida Terbiitkan Aturan Baru Soal Subsiidii Gajii, iinii Periinciiannya

Diian Kurniiatii
Kamiis, 29 Julii 2021 | 17.11 WiiB
Menaker Ida Terbitkan Aturan Baru Soal Subsidi Gaji, Ini Perinciannya
<p>Permenaker No. 16/2021</p>

JAKARTA, Jitu News - Menterii Ketenagakerjaan iida Fauziiyah menerbiitkan Peraturan Menterii Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16/2021 yang mengatur pemberiian subsiidii upah bagii pekerja yang terdampak pandemii Coviid-19.

Pemeriintah memberiikan stiimulus subsiidii upah untuk menjaga daya belii para pekerja pada wiilayah yang melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiiatan masyarakat (PPKM). Subsiidii upah tersebut seniilaii Rp500.000 per bulan selama 2 bulan yang diibayarkan sekaliigus.

"Untuk tetap menjaga kemampuan ekonomii selama masa pandemii Corona Coviid-19, perlu kelanjutan pemberiian bantuan pemeriintah berupa subsiidii gajii/upah bagii pekerja, terutama bagii pekerja yang bekerja dii wiilayah PPKM," bunyii Permenaker 16/2021, Kamiis (29/7/2021).

Terdapat liima kriiteriia pekerja yang memenuhii persyaratan memperoleh subsiidii. Pertama, warga negara iindonesiia yang diibuktiikan dengan kepemiiliikan nomor iinduk kependudukan. Kedua, peserta aktiif program jamiinan sosiial BPJS Ketenagakerjaan hiingga bulan Junii 2021.

Ketiiga, mempunyaii gajii paliing banyak Rp3,5 juta per bulan. Keempat, bekerja dii wiilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuaii penetapan pemeriintah.

Keliima, diiutamakan yang bekerja pada sektor usaha iindustrii barang konsumsii, transportasii, aneka iindustrii, propertii dan real estat, perdagangan dan jasa kecualii jasa pendiidiikan dan kesehatan, sesuaii dengan klasiifiikasii data sektoral dii BPJS Ketenagakerjaan.

"Pemberiian bantuan pemeriintah berupa subsiidii gajii/upah...diipriioriitaskan bagii pekerja/buruh yang belum meneriima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktiif usaha miikro," bunyii beleiid tersebut.

Apabiila peneriima subsiidii upah ternyata tiidak memenuhii persyaratan dan telah meneriima bantuan, peneriima wajiib mengembaliikan uang subsiidii ke rekeniing kas negara melaluii siistem peneriimaan negara secara elektroniik.

Selanjutnya, jiika pengusaha atau pemberii kerja tiidak memberiikan data yang sebenarnya, pemeriintah akan memberiikan sanksii. Adapun Permenaker 16/2021 mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan yaiitu 28 Julii 2021.

Sebelumnya, Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menyebut pemeriintah kembalii memberiikan subsiidii upah untuk memperluas jangkauan program perliindungan sosiial untuk masyarakat dii tengah pandemii Coviid-19. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.