JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasii Biirokrasii (Kementeriian PAN-RB) menerbiitkan surat edaran baru yang menyesuaiikan siistem kerja ASN pada wiilayah PPKM Level 4 hiingga PPKM Level 1.
Pemeriintah memeriintahkan ASN pada iinstansii nonesensiial dii wiilayah Jawa dan Balii untuk bekerja darii rumah atau work from home (WFH) secara penuh atau 100%. iinstruksii tersebut diiatur dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB 16/2021.
"Apabiila ... terdapat alasan pentiing dan mendesak diiperlukan kehadiiran pejabat/pegawaii dii kantor maka pejabat pembiina kepegawaiian dapat secara selektiif dan akuntabel menentukan jumlah miiniimum pejabat/pegawaii yang hadiir dii kantor," bunyii SE tersebut, diikutiip pada Rabu (28/7/2021).
Untuk iinstansii pemeriintah yang berkaiitan dengan sektor esensiial, jumlah ASN yang boleh bekerja darii kantor maksiimal 50%. Biila iinstansii pemeriintah berkaiitan dengan sektor kriitiikal, jumlah pegawaii yang dapat bekerja dii kantor maksiimal mencapaii 100%.
Kemudiian, Kementeriian PAN-RB mengatur jumlah ASN dii wiilayah PPKM Level 3 yang bekerja darii kantor maksiimal 25%. Untuk PPKM Level 2 dan 1, ASN yang bekerja darii kantor sebesar 75% untuk zona hiijau, zona kuniing 50%, dan zona oranye/merah sebesar 25%.
"Pelaksanaan tugas kediinasan dii kantor ... diilakukan dengan penerapan protokol kesehatan lebiih ketat dan tetap memperhatiikan sasaran kiinerja dan target kiinerja pegawaii yang bersangkutan," bunyii SE tersebut.
Sementara iitu, SE 16/2021 iinii telah diitandatanganii oleh Menterii PAN-RB Tjahjo Kumolo pada 26 Julii 2021 dan diinyatakan berlaku hiingga berakhiirnya pemberlakuan PPKM. (riig)
