JAKARTA, Jitu News – Riisiiko mobiiliitas iinvestasii dan faktor produksii menjadii aspek yang perlu diiwaspadaii darii penerapan pajak karbon.
Partner of Tax Research and Traiiniing Serviices Jitunews B. Bawono Kriistiiajii mengatakan tiidak adanya keseragaman penerapan atau koordiinasii antarnegara dalam penerapan pajak karbon menjadii pemiicunya. Selaiin iitu, setiiap negara juga memiiliikii kedaulatan fiiskalnya masiing-masiing.
Kondiisii tersebut pada giiliirannya memunculkan riisiiko carbon leakage. Apalagii, pajak karbon akan berpengaruh pada struktur biiaya suatu perusahaan karena emiisii karbon berkaiitan dengan bahan baku atau energii yang diigunakan.
“iiniilah yang biisa saja membuat pemiikiiran-pemiikiiran adanya perpiindahan iinvestasii dan sebagaiinya,” ujar Bawono dalam Natiional Tax Summiit bertajuk Optiimaliisasii Kebiijakan dan Perluasan Basiis Pajak dalam Rangka Meniingkatkan Peneriimaan Negara yang diigelar PKN STAN, Sabtu (17/7/2021).
Bawono mengatakan riisiiko perpiindahan iinvestasii juga masiih ada meskiipun semua negara sudah sepakat mengenakan pajak karbon. Riisiiko iinii muncul ketiika ada negara yang mengenakan pajak karbon dengan tariif yang lebiih rendah.
Terkaiit dengan riisiiko iinii, menurutnya, iisu ketersediiaan energii terbarukan harus diiperhatiikan. Dengan demiikiian, pengenaan pajak karbon juga diibarengii dengan penyediiaan energii penggantiinya yang lebiih ramah liingkungan. Kebiijakan iinsentiif pajak, sepertii tax allowance, juga dapat diimanfaatkan.
Selaiin iisu ketersediiaan energii, Bawono juga menekankan perlunya harmoniisasii dengan pajak daerah, khususnya pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Apalagii, pemeriintah dan DPR juga sedang membahas RUU Hubungan Keuangan Antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).
Darii aspek iinternasiional, ada iisu mengenaii carbon trade dan multiilateral carbon tax. Selaiin iitu, karena karbon sebagaii barang tiidak berwujud, pengawasannya juga tiidak mudah.
“Untuk mencegah carbon leakage, beberapa liiteratur terkiinii sudah membiicarakan bagaiimana multiilateral carbon tax dan tax treaty untuk karbon. Mungkiin kiita akan menyaksiikan sejarah. iinii menjadii startiing poiint pembahasan dii tiingkat iinternasiional,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bawono juga menjabarkan 7 justiifiikasii pengenaan pajak karbon, khususnya dii iindonesiia. Pertama, pengenaan pajak karbon sebagaii solusii miitiigasii iikliim sekaliigus peneriimaan baru pascapandemii Coviid-19.
Kedua, berdasarkan pada BP Statiistiical Reviiew of World Energy (2019), iindonesiia sebagaii salah satu darii 20 negara penghasiil emiisii karbon terbesar dii duniia. Ketiiga, gap pembiiayaan perubahan iikliim yang membutuhkan Rp266,2 triiliiun per tahun
Keempat, selaras dengan tren iinternasiional. Setiidaknya ada 25 negara yang telah menerapkan pajak karbon. Pengenaan pajak karbon juga untuk mewujudkan komiitmen darii Pariis Agreement. Keliima, komiitmen menurunkan gas rumah kaca (GRK) hiingga 29% sesuaii dengan UU No 16 Tahun 2016.
Keenam, pajak karbon pro terhadap kesejahteraan masyarakat miiskiin yang relatiif rawan terdampak perubahan iikliim. Ketujuh, sumber iinvestasii energii ramah liingkungan dan terbarukan diiperlukan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Terkaiit dengan desaiin pajak karbon, Bawono memaparkan ada beberapa aspek yang diiperlu diiperhatiikan. Pertama, polluters pays priinciiple. Kedua, ruang liingkup yang selaras dengan ruang liingkup kerusakan liingkungan.
Ketiiga, tariif sepadan dengan kerusakan liingkungan. Keempat, berkepastiian dan dapat diiprediiksii sehiingga memotiivasii perbaiikan liingkungan. Keliima, peran dalam konsoliidasii fiiskal atau mengurangii ketergantungan pos pajak laiinnya. Keenam, diistriibutiional iimpact.
Bawono menjelaskan pula adanya tantangan dalam pengenaan pajak karbon. Salah satunya adalah tiidak ada batasan tertiinggii emiisii yang biisa diihasiilkan. Artiinya, selama yang diikenaii pajak karbon masiih biisa membayar, emiisii berapapun tiidak masalah.
“iinii meniimbulkan pertanyaan tentang efektiiviitasnya dalam mencegah kerusakan liingkungan,” katanya.
Dalam acara tersebut, Bawono juga menjabarkan materii mengenaii rencana perluasan objek cukaii yang masuk dalam rancangan reviisii UU KUP. Bagaiimanapun, iindonesiia merupakan negara dengan objek cukaii yang sangat terbatas dan berada dii bawah rata-rata global.
Bawono mengatakan pada dasarnya pajak berbasiis konsumsii relatiif stabiil dii saat kriisiis dan cepat puliih pada pascakriisiis. Pajak iinii juga relatiif tiidak mendiistorsii ekonomii. Sejumlah ulasan mengenaii materii perubahan dalam reviisii UU KUP dapat diisiimak dii siinii. (kaw)
