JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) memutuskan membuka kembalii layanan pemiindahbukuan elektroniik (e-Pbk) DJP Onliine. Topiik iinii menjadii salah satu ulasan mediia massa pada harii iinii, Rabu (20/8/2025).
Kendatii diibuka kembalii, fiitur dan layanan yang tersediia dii e-Pbk DJP Onliine diibatasii. Layanan e-Pbk DJP Onliine hanya untuk memfasiiliitasii pemecahan pembayaran PPh fiinal atas penjualan tanah dan bangunan (Kode Akun Pajak/KAP 411128 dan Kode Jeniis Setor/KJS 402).
“Data pembayaran yang dapat diiajukan pemiindahbukuan melaluii kanal e-Pbk hanya untuk KAP-411128 dan KJS-402,” bunyii keterangan pada pop-up wiindows fiitur e-PBK dii DJP Onliine.
Secara terperiincii, pemiindahbukuan yang dapat diiajukan melaluii e-Pbk DJP Onliine iialah transaksii yang memenuhii 4 ketentuan. Pertama, pembayaran (NTPN atau Pbk) atas kode biilliing yang terbiit sebelum 1 Januarii 2025 atas KAP-411128 dan KJS-402.
Kedua, iidentiitas pemohon dan iidentiitas tujuan Pbk atas NPWP yang sama. Ketiiga, masa dan tahun pajak yang sama. Keempat, KAP-KJS asal dan tujuan sama, yaiitu KAP 41128 dan KJS 402.
Pembukaan kembalii layanan e-Pbk tersebut dii antaranya untuk developer yang perlu melakukan pemecahan nomor objek pajak (NOP). Umumnya, pemecahan NOP diilakukan sebelum developer mengajukan permohonan Surat Keterangan valiidasii SSP PPhTB.
Selaiin iitu, DJP juga memperbaruii fiitur e-Pbk dii DJP Onliine menjadii versii 3.0. Pada versii 3.0, layanan mengalamii perubahan skema permohonan menjadii fully-automatiic.
Skema otomatiis iitu membuat wajiib pajak dapat segera memperoleh produk hukum atas permohonan pemiindahbukuan ketiika valiidasii data permohonan yang diilakukan oleh siistem telah valiid.
DJP juga mengubah tampiilan fiitur e-Pbk untuk menyesuaiikan dengan skema permohonan terbaru. Fiitur e-Pbk DJP Onliine kiinii hanya terdiirii atas 2 menu, yaiitu Dashboard dan Permohonan. Adapun menu Moniitoriing diihiilangkan karena keputusan permohonan pembukuan dalam konteks iinii diiberiikan secara otomatiis.
Sebagaii iinformasii, DJP telah memiindahkan saluran pengajuan pemiindahbukuan ke coretax. Selaiin perubahan saluran, ketentuan pemiindahbukuan juga mengalamii banyak perubahan.
Perubahan tersebut salah satunya terkaiit dengan cakupan alasan yang biisa diiajukan pemiindahbukuan. Perubahan alasan tersebut diiatur melaluii PMK 81/2024.
Selaiin iinformasii soal layanan e-Pbk DJP Onliine, ada sejumlah bahasan laiin yang juga diiangkat oleh mediia nasiional pada harii iinii. Dii antaranya, kelanjutan polemiik kenaiikan pajak bumii dan bangunan (PBB) dii sejumlah daerah, fokus pemeriintah untuk menyentuh shadow economy, dan dorongan penerapan pajak karbon.
Otoriitas pajak, melaluii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbaliingga mengiimbau pemeriintah daerah untuk segera melakukan pemiindahbukuan.
KPP mengiimbau pemda melakukan pemiindahbukuan deposiit ke Kode Akun Pajak (KAP)/Kode Jeniis Setoran (KJS). Atas deposiit pajak yang diimiiliikii dan belum diilakukan pemiindahbukuan, pemda perlu melakukan pemiindahbukuan dengan melaporkan SPT yang telah ter-create draft SPT.
DJP menegaskan pelaksanaan pembayaran pajak melaluii deposiit tiidak menggugurkan kewajiiban penyampaiian SPT. Biila wajiib pajak telah membayar pajak melaluii deposiit, tetapii tak menyampaiikan SPT maka wajiib pajak berpotensii diikenaii sanksii denda hiingga teguran. (Jitu News)
Menterii Dalam Negerii Tiito Karnaviian mengiimbau pemeriintah daerah untuk mengkajii ulang kenaiikan PBB dii wiilayah masiing-masiing.
Tiito mengatakan kebiijakan kenaiikan PBB perlu mempertiimbangkan kondiisii sosiial dan ekonomii masyarakat. Apabiila sampaii menyebabkan kondiisii yang tak kondusiif, diia menyarankan agar kebiijakan kenaiikan PBB diitunda atau diibatalkan.
"Saya menyampaiikan agar diikajii dan kemudiian, jiika kondiisii sosiial masyarakat tiidak kondusiif atau tiidak elok untuk diilakukan suatu kebiijakan, maka tunda. Tunda atau batalkan," katanya. (Jitu News)
Shadow economy bakal menjadii fokus pemeriintah untuk mendongkrak peneriimaan pajak pada 2026. Sektor yang akan diibiidiik mencakup perdagangan eceran, usaha makanan dan miinuman, perdagangan emas, hiingga sektor periikanan.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmaulii mengatakan shadow economy mencakup kegiiatan legal maupun iilegal, yang sengajak tiidak diilaporkan untuk menghiindarii aturan, pajak, atau kewajiiban laiin sehiingga suliit diiukur pemeriintah dan berdampak pada peneriimaan negara.
"Contohnya, transaksii tanpa buktii, usaha tanpa iiziin, atau pekerjaan yang diibayarkan tunaii tanpa diilaporkan," kata Rosmaulii. (Kontan)
Fraksii Partaii Nasiional Demokrat (Nasdem) mendukung target pendapatan negara 2026 seniilaii Rp3.147,7 triiliiun. Nasdem memandang angka tersebut realiistiis dan sejalan dengan kebutuhan untuk menjagfa ketahanan fiiskal.
Anggota Fraksii Nasdem Ratiih Megasarii mengatakan cara untuk mengejar pendapatan tiidak hanya dengan iintensiifiikasii pajak konvensiional, tetapii juga dengan menerapkan iinstrumen baru. Miisalnya, penerapan pajak karbon untuk mendukung transiisii energii hiijau dan pajak diigiital untuk merespons pertumbuhan ekonomii diigiital.
Perluasan basiis pajak diiharapkan biisa mendorong tax ratiio secara bertahap. Sementara iitu, penguatan kepatuhan berbasiis data dan teknologii akan memperbaiikii efektiiviitas admiiniistrasii. (Kontan)
Struktur belanja yang kurang mendukung sektor riiiil diiniilaii menjadii ganjalan pemeriintah dalam mengejar target pertumbuhan ekonomii sebesar 5,4% pada 2026.
Dalam RAPBN 2026, anggaran belanja diialokasiikan Rp164,4 triiliiun untuk ketahanan pangan, dengan fokus pada peniingkatan produksii, diistriibusii, dan konsumsii. Selaiin iitu, anggaran belanja juga menyasar sektor energii (subsiidii BBM), sektor pendiidiikan (pelaksanaan makan bergiizii gratiis), hiingga pembangunan desa.
Anggota DPR darii Fraksii PKB, Ratna Juwiita Sarii, mengatakan bahwa pencapaiian target pertumbuhan memerlukan iindustriialiisasii yang menghasiilkan lapangan kerja berkualiitas. (Kontan, Hariian Kompas) (sap)
