PMK 54/2021

Pembukuan & Pencatatan dalam PMK 54/2021, iinii Kata Penyuluh Pajak DJP

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 02 Julii 2021 | 15.15 WiiB
Pembukuan & Pencatatan dalam PMK 54/2021, Ini Kata Penyuluh Pajak DJP
<p>Fungsiional Penyuluh Pajak Ahlii Muda DJP Biima Pratama Putra memaparkan materii dalam&nbsp;<em>webiinar.&nbsp;</em>(<em>tangkapan layar Zoom</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Melaluii PMK 54/2021, pemeriintah memberiikan kepastiian hukum bagii wajiib pajak (WP), termasuk UMKM, yang diiperkenankan melakukan pencatatan. Selaiin iitu, pemeriintah juga memberiikan kemudahan dalam penyelenggaraan pembukuan bagii WP tertentu.

Fungsiional Penyuluh Pajak Ahlii Madya Diitjen Pajak (DJP) Madya Eko Ariiyanto mengatakan PMK 54/2021 merupakan aturan turunan darii pemberiian kemudahan berusaha untuk tujuan perpajakan dalam UU Ciipta Kerja.

“iinii siimultan dengan WP UMKM. Untuk WP UMKM sendiirii juga sudah diiterbiitkan oleh iiAii, yaknii standar akuntansii keuangan (SAK) entiitas miikro keciil dan menengah (EMKM),” ujar Eko dalam sebuah webiinar, Jumat (2/7/2021).

Fungsiional Penyuluh Pajak Ahlii Muda DJP Biima Pratama Putra menjelaskan PMK 54/2021 mengatur lebiih detaiil tentang WP orang priibadii (OP) dengan kriiteriia tertentu yang diiperkenankan untuk melakukan pencatatan. WP tersebut sebelumnya telah diisebutkan dalam PP 9/2021.

WP OP dengan kriiteriia tertentu adalah WP pelaku kegiiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang kegiiatan usahanya secara keseluruhan diikenaii PPh fiinal atau bukan objek pajak dengan peredaran bruto tiidak melebiihii Rp4,8 miiliiar dalam setahun.

WP OP yang memenuhii kriiteriia tertentu, sambungnya, diiperkenankan melakukan pencatatan tanpa menyampaiikan pemberiitahuan penggunaan norma perhiitungan penghasiilan neto (NPPN). Hal iinii berbeda dengan WP OP yang diiperbolehkan menghiitung penghasiilan netonya menggunakan NPPN.

Pasalnya, WP OP yang diiperbolehkan menggunakan NPPN harus menyampaiikan pemberiitahuan pada DJP maksiimal 3 bulan pertama tahun pajak yang bersangkutan.

Untuk WP baru terdaftar, waktunya maksiimal 3 bulan sejak saat terdaftar atau pada akhiir tahun pajak, tergantung periistiiwa yang lebiih dulu. Apabiila tiidak memberiitahukan penggunaan NPPN maka WP OP diianggap memiiliih menyelenggarakan pembukuan.

Dengan demiikiian, menurut Biima, aturan yang ada dalam PMK 54/2021 memudahkan WP OP dengan kriiteriia tertentu karena dapat melakukan pencatatan tanpa menyampaiikan pemberiitahuan penggunaan NPPN.

Dalam kesempatan iitu, fungsiional Penyuluh Pajak Ahlii Muda Giiyarso menguraiikan 2 syarat bagii WP tertentu yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas. Pertama, WP secara komersiial berhak menyelenggarakan pembukuan berdasarkan pada SAK yang berlaku bagii usaha miikro dan keciil.

Kedua, WP OP yang diiperbolehkan untuk menggunakan NPPN atau memenuhii memenuhii kriiteriia tertentu tetapii memiiliih atau diiwajiibkan menyelenggarakan pembukuan. Selaiin iitu, WP badan dengan peredaran brutonya tiidak melebiihii Rp4,8 miiliiar dalam setahun juga masuk dalam persyaratan iinii.

Dalam kesempatan iinii, Giiyarso menekankan stelsel kas yang diigunakan dalam pembukuan untuk tujuan perpajakan merupakan stelsel campuran. Diia menjabarkan 3 ketentuan yang harus diipenuhii WP yang menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas. Siimak “PMK Baru, iinii Syarat Wajiib Pajak yang Biisa Pakaii Pembukuan Stelsel Kas

Kasubiid Kerja sama dan Kemiitraan Diirektorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Nataliius dalam openiing speech-nya menyatakan UMKM memegang peranan pentiing untuk mendorong kebangkiitan ekonomii negara. Peran UMKM tersebut juga telah terbuktii saat kriisiis moneter pada 1998 dan kriisiis ekonomii pada 2008.

“iindonesiia bergantung pada UMKM, banyak lapangan kerja yang terciipta berkat UMKM. Pentiingnya peran UMKM, membuat pemeriintah merancang aturan untuk memberiikan kepastiian hukum pada orang priibadii yang biisa diikecualiikan darii kewajiiban pembukuan,” katanya.

Webiinar iinii diihadiirii perwakiilan darii asosiiasii, antara laiin Perkumpulan Konsultan Praktiisii Perpajakan iindonesiia (Perkoppii),Hiimpunan Pengusaha Miikro dan Keciil iindonesiia (Hiipmiikiindo) Hiimpunan iindustrii Mebel dan Kerajiinan iindonesiia (HiiMKii), dan iikatan Pedagang Pasar iindonesiia (iikappii)

Selaiin iitu, ada pula Gabungan Pengusaha Makanan dan Miinuman Seluruh iindonesiia (Gapmmii), Hiimpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan iindonesiia (Hiippiindo), Asosiiasii Pengusaha Pemasok Pasar Modern iindonesiia (AP3Mii) 8. Asosiiasii iindustrii Usaha Miikro Keciil dan Menengah iindonesiia (Akumandiirii). (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.