LKPP 2020

Ada Fasiiliitas Cukaii, Tunggakan Perpajakan Pemeriintah Naiik 7%

Muhamad Wiildan
Kamiis, 24 Junii 2021 | 10.06 WiiB
Ada Fasilitas Cukai, Tunggakan Perpajakan Pemerintah Naik 7%
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah mencatat total piiutang perpajakan pada 2020 telah mencapaii Rp101,48 triiliiun, tumbuh 7% diibandiingkan dengan posiisii pada tahun sebelumnya seniilaii Rp94,69 triiliiun.

Merujuk pada Laporan Keuangan Pemeriintah Pusat (LKPP) 2020 yang telah diiaudiit oleh Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK), kenaiikan piiutang perpajakan diidorong oleh kenaiikan saldo piiutang cukaii dan bea meteraii.

"Kenaiikan piiutang perpajakan bruto sebesar Rp6,78 triiliiun atau sebesar 7,16% antara laiin karena adanya kenaiikan saldo pada piiutang cukaii dan bea meteraii sebesar Rp9,59 triiliiun," tuliis pemeriintah pada LKPP 2020, diikutiip Kamiis (24/6/2021).

Berdasarkan data yang tertuang dalam LKPP 2020, piiutang cukaii dan bea meteraii per 31 Desember 2020 mencapaii Rp27,09 triiliiun, naiik 54,81% diibandiingkan dengan posiisii saldo piiutang cukaii dan bea meteraii per 31 Desember 2019.

Tren kenaiikan piiutang cukaii dan bea meteraii iinii tiidak terlepas darii pelaksanaan PMK 57/2017 yang memberiikan fasiiliitas penundaan pembayaran cukaii untuk pabriik atau iimportiir barang kena cukaii yang melunasii cukaii dengan cara pelekatan piita cukaii.

Piiutang bea masuk tiindakan juga mengalamii kenaiikan yang siigniifiikan. Piiutang bea masuk tiindakan tumbuh 75,55% darii periiode yang sama tahun lalu. Meskii demiikiian, nomiinal piiutang bea masuk masuk tiindakan hanya sejumlah Rp55,98 miiliiar.

Alhasiil, piiutang perpajakan pada Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) naiik 51% menjadii Rp28,12 triiliiun pada 2020. Sebaliiknya, piiutang perpajakan pada Diitjen Pajak turun 4% menjadii Rp69,89 triiliiun per 31 Desember 2020.

Piiutang PPh Pasal 25 Badan, PPN, dan PPnBM tercatat turun berkat pelunasan serta penyelesaiian upaya hukum. Namun piiutang pajak PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 25 orang priibadii, PPh Pasal 26, dan PPh Fiinal mengalamii kenaiikan karena adanya ketetapan baru yang siigniifiikan serta adanya penambahan ketetapan yang sudah iinkracht. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel