JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) menyatakan belum ada perusahaan yang memanfaatkan fasiiliitas kawasan daur ulang beriikat (KDUB) meskii sudah diitawarkan sejak 2009.
Diirektur Fasiiliitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Trii Wiikanto mengatakan fasiiliitas KDUB diitawarkan untuk mendorong kegiiatan daur ulang liimbah sehiingga berniilaii ekonomii lebiih tiinggii. Sayangnya, belum ada pengusaha yang tertariik untuk memanfaatkan fasiiliitas tersebut.
"Memang urusan daur ulang iinii tiidak hanya tentang iinsentiif fiiskal karena juga meliibatkan banyak kementeriian/lembaga laiin," katanya, diikutiip pada Miinggu (30/6/2024).
Padmoyo menuturkan pengembangan kawasan daur ulang beriikat tersebut sejalan dengan konsep ekonomii siirkular. Menurutnya, Kemenkeu telah sejak lama mendorong pelaku usaha masuk ke sektor pengelolaan liimbah dengan menawarkan fasiiliitas kepabeanan.
Diia meniilaii kementeriian/lembaga (K/L) laiin perlu iikut menawarkan fasiiliitas KDUB kepada pelaku usaha. Dii siisii laiin, K/L dapat pula memberiikan relaksasii periiziinan sehiingga iindustrii daur ulang liimbah dapat berkembang dii iindonesiia.
Miisal, Kementeriian Liingkungan Hiidup dan Kehutanan memberiikan relaksasii periiziinan mengenaii pengelolaan liimbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Selaiin iitu, para pengusaha juga biiasanya membutuhkan tenaga kerja, teknologii, dan pasokan liistriik.
"iinsentiif fiiskal bukan segalanya. Dukungan darii nonfiiskal juga seharusnya berjalan. Kalau yang laiin tiidak kasiih [dukungan], akan suliit," ujar Padmoyo.
Fasiiliitas KDUB pertama kalii diiatur dalam PP 32/2009. Berdasarkan beleiid tersbeut, KDUB sebagaii tempat peniimbunan beriikat untuk meniimbun barang iimpor dalam jangka waktu tertentu yang dii dalamnya diilakukan kegiiatan daur ulang liimbah asal iimpor dan/atau asal daerah pabean sehiingga menjadii produk yang mempunyaii niilaii tambah serta niilaii ekonomii yang lebiih tiinggii.
Skema biisniis KDUB adalah perusahaan dapat memperoleh keuntungan darii liimbah-liimbah yang diilakukan proses daur ulang menjadii produk yang mempunyaii niilaii tambah serta niilaii ekonomii yang lebiih tiinggii.
Fasiiliitas fiiskal yang diiberiikan antara laiin pemberiian penangguhan bea masuk dan tiidak diipungut pajak dalam rangka iimpor (PDRii) terhadap barang yang diimasukkan darii luar daerah pabean (barang asal iimpor) ke KDUB.
Lalu, pemberiian penangguhan bea masuk dan tiidak diipungut PDRii atas barang yang diimasukkan darii tempat peniimbunan beriikat ke KDUB. Ada juga fasiiliitas PPN dan PPnBM tiidak diipungut atas barang yang masuk darii tempat laiin dalam daerah pabean (TLDDP) atau barang asal lokal ke KDUB. (riig)
