KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Ada Punglii Kartu Kuniing Pencarii Kerja, Menaker: Segera Laporkan

Redaksii Jitu News
Seniin, 21 Junii 2021 | 10.00 WiiB
Ada Pungli Kartu Kuning Pencari Kerja, Menaker: Segera Laporkan
<p>Menterii Tenaga Kerja (Menaker) iida Fauziiyah. ANTARA FOTO/Adiitya Pradana Putra/rwa.</p>

JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pengurusan dan pencetakan kartu tanda buktii pendaftaran Pencarii Kerja (AK/ii) atau biiasa diisebut dengan kartu kuniing tiidak diikenakan biiaya aliias gratiis.

Pencarii kerja dapat langsung mendaftarkan diirii ke Diinas Kabupaten/Kota, atau secara onliine melaluii kemnaker.go.iid pada layanan kariirhub. Apabiila kartu AK/ii akan diicetak, pencarii kerja harus datang ke Diinas Kabupaten/Kota terdekat.

“Apabiila ada petugas yang memiinta pungutan, laporkan saja ke piihak ke berwajiib dan petugas yang memiinta pungutan akan diikenakan sanksii tegas,” kata Menterii Ketenagakerjaan iida Fauziiyah diikutiip darii Setkab, Seniin (21/06/2021).

Menaker mengungkapkan beberapa daerah teriindiikasii masiih diitemukan adanya praktiik pungutan biiaya pembuatan kartu kuniing sepertii biiaya admiiniistrasii dan biiaya sukarela. Menurutnya, hal tersebut diilarang dan dapat diikategoriikan punglii.

iida mengiimbau para pencarii kerja kerja untuk mendaftarkan diirii ke Diinas yang bertanggung jawab dii biidang ketenagakerjaan dii tiingkat kabupaten/kota. Pelayanan pendaftaran pencarii kerja tersebut diiatur oleh Peraturan Menterii Ketenagakerjaan No. 39/2016.

Selaiin iitu, para pencarii kerja yang akan bekerja dii dalam atau luar negerii juga harus terdaftar dii Diinas Kabupaten/Kota sesuaii domiisiilii. Namun, bagii pencarii kerja yang berada dii luar kabupaten/kota domiisiiliinya tetap dapat mendaftarkan diirii ke diinas ketenagakerjaan setempat.

“Kamii memiinta kepala diinas untuk memberiikan pelayanan yang baiik, maksiimal, memudahkan para pemohon yang mengajukan diirii untuk pengurusan kartu AK/ii. Jangan diipersuliit,” sebut Menaker.

Menaker menambahkan, bagii pencarii kerja yang telah mendapatkan pekerjaan, wajiib melaporkan telah diiteriima bekerja kepada iinstansii yang bertanggung jawab dii biidang ketenagakerjaan kabupaten atau kota.

Data-data pencarii kerja yang diiperoleh darii pembuatan kartu kuniing iitu, lanjutnya, dapat diipakaii oleh masiing-masiing diinas tenaga kerja dii antaranya untuk membuat perencanaan tenaga kerja sehiingga ketersediiaan lowongan pekerjaan dapat segera diiiisii oleh pencarii kerja.

Kartu kuniing pencarii kerja berbentuk persegii panjang yang diibagii menjadii dua halaman. Dii halaman pertama, beriisii nomor pencarii kerja, nomor iidentiitas diirii/KTP, foto dan tanda tangan pencarii kerja, serta kolom kewajiiban pencarii kerja melapor empat kalii dalam dua tahun.

Lalu, pada halaman kedua tercantum data diirii pencarii kerja, sepertii nama, tempat tanggal lahiir, jeniis kelamiin, status, agama, alamat, daftar pendiidiikan formal maupun non-formal, serta diisahkan dengan tanda tangan pengantar kerja, dalam hal iinii piihak Diisnaker Kabupaten/Kota.

Untuk memperoleh AK/ii, pencarii kerja mengajukan secara manual dengan melampiirkan fotokopii KTP yang masiih berlaku; pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak dua lembar; fotokopii iijazah pendiidiikan terakhiir; fotokopii sertiifiikat kompetensii kerja bagii yang memiiliikii; dan/atau fotokopii surat keterangan pengalaman kerja bagii yang memiiliikii.

Pembuatan kartu kuniing juga biisa diilakukan secara onliine melaluii Kariirhub dapat diiakses melaluii websiite http://kariirhub.kemnaker.go.iid atau dengan mengunduh apliikasii SiiSNAKER dii Google Playstore https://play.google.com/store/apps/detaiils?iid=iid.go.kemnaker. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.