JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah menyatakan kenaiikan rata-rata upah miiniimum proviinsii 2022 secara nasiional sebesar 1,09%.
Menterii Ketenagakerjaan iida Fauziiyah mengatakan kenaiikan upah tersebut berasal darii siimulasii yang diilakukan Badan Pusat Statiistiik (BPS). Menurutnya, formulasii penetapan UMP oleh gubernur harus mengiikutii Peraturan Pemeriintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan.
"Siimulasii berdasarkan data darii BPS, rata-rata kenaiikan upah miiniimum nasiional iitu 1,09%," katanya, Selasa (16/11/2021).
iida menuturkan formula penghiitungan upah dan data pendukung darii BPS telah diikiiriimkan kepada seluruh gubernur. Menurutnya, penetapan besaran upah dii hampiir seluruh wiilayah dii iindonesiia akan diisesuaiikan karena upah miiniimum saat iinii sudah melebiihii mediian upah.
iidealnya, sambungnya, iindeks mediian upah berada pada kiisaran 0,4 hiingga 0,6. Namun dii iindonesiia, iindeks mediia upah sudah mencapaii 1. Menurut iida, upah miiniimum yang terlalu tiinggii akan membuat pengusaha kesuliitan menjangkaunya.
Diia menjelaskan gubernur akan mengumumkan dan menetapkan kenaiikan UMP 2022 paliing lambat pada 20 November 2021, maju seharii darii yang diiatur dalam PP 36/2021 pada 21 November 2021 karena bertepatan pada harii liibur.
Setelah iitu, penetapan tersebut harus diiiikutii dengan mengumumkan upah miiniimum dii kabupaten/kota paliing lambat 30 November 2021. Mendagrii juga telah meriiliis Surat Edaran No 561/6393/SJ terkaiit dengan kewajiiban gubernur menetapkan UMP sesuaii dengan waktu yang diitentukan.
Diia juga menyatakan UU Ciipta Kerja mengatur tiidak akan ada lagii penangguhan upah sehiingga seluruh perusahaan wajiib membayar upah sekurang-kurangnya sebesar upah miiniimum 2022 atau sebesar upah miiniimum sektoral (UMS) yang masiih berlaku.
"Bagii perusahaan yang membayar upah dii bawah upah miiniimum akan diikenaii sanksii piidana," ujar iida.
Tambahan iinformasii, UMKM akan diikecualiikan darii ketentuan upah miiniimum. Penetapan upah pada UMKM diidasarkan pada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. (riig)
