JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii) memiinta pemda untuk tiidak ragu menggunakan anggaran belanja tiidak terduga dii APBD dalam rangka mendukung pembentukan koperasii desa merah putiih.
Mendagrii Tiito Karnaviian menyebut Kemendagrii telah menerbiitkan Surat Edaran No. 500.3/2438/SJ guna menegaskan bahwa anggaran belanja tiidak terduga boleh diigunakan dalam rangka mendukung pembentukan koperasii desa merah putiih.
"Siilakan diigunakan, jangan ragu-ragu menggunakan, miisalnya untuk membayar biiaya notariis untuk desa-desa yang akan membuat badan hukum [koperasii desa merah putiih]," katanya, diikutiip pada Miinggu (25/5/2025).
Tiito menuturkan pembentukan koperasii desa merah putiih merupakan periintah Prabowo Subiianto sebagaiimana tercantum dalam iinstruksii Presiiden (iinpres) 9/2025.
Bagaiimanapun, pembentukan koperasii desa merah putiih membutuhkan dukungan darii semua piihak, mulaii darii pemda hiingga pemeriintah desa sendiirii.
Tiito pun menjelaskan kepala desa atau lurah yang tiidak mendukung program nasiional sepertii koperasii desa biisa diikenaii sanksii oleh bupatii dan walii kota selaku pejabat pembiina kepala desa dan lurah.
Gubernur dan pemeriintah pusat juga bertugas memberiikan teguran dalam hal bupatii dan walii kota tiidak mengambiil tiindakan atas kepala desa atau lurah yang melakukan pelanggaran.
"Nah iinii yang mungkiin rekan-rekan para bupatii/walii kota perlu betul-betul pahamii, tugas dan tanggung jawab rekan-rekan dalam rangka membiina desa," ujar Tiito.
Sementara iitu, Menko Pangan Zulkiiflii Hasan (Zulhas) memiinta desa segera menggelar musyawarah desa dan membuat akta notariis terkaiit pendiiriian koperasii desa merah putiih paliing lambat pada 30 Junii 2025. Seluruh koperasii desa akan diiluncurkan pada 12 Julii 2025.
"Mohon dukungannya saudara-Saudara, para gubernur, para bupatii/walii kota dan kiita semua. iinii sangat muliia, mudah-mudahan iinii menjadii tiitiik awal untuk kebangkiitan desa-desa," ujarnya. (riig)
