KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Pembayaran THR Lebaran Kembalii Normal, Perusahaan Diilarang Menciiciil

Diian Kurniiatii
Seniin, 11 Apriil 2022 | 13.00 WiiB
Pembayaran THR Lebaran Kembali Normal, Perusahaan Dilarang Mencicil
<p>Menterii Ketenagakerjaan iida Fauziiyah menyampaiikan paparannya saat rapat dengar pendapat dengan Komiisii iiX DPR dii Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Seniin (21/3/2022). ANTARA FOTO/Adiitya Pradana Putra/wsj.</p>

JAKARTA, Jitu News - Menterii Ketenagakerjaan iida Fauziiyah meriiliis Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/iiV/2022 mengenaii pelaksanaan pembayaran tunjangan harii raya (THR) keagamaan 2022 bagii pekerja/buruh dii perusahaan.

iida mengatakan ketentuan pembayaran THR akan diikembaliikan kepada siituasii normal, sejalan dengan pemuliihan ekonomii darii pandemii Coviid-19. Dengan kondiisii tersebut, diia menegaskan tiidak ada lagii kelonggaran membayar THR pekerja secara bertahap atau diiciiciil.

"Karena siituasii ekonomii sudah lebiih baiik, kamii kembaliikan besaran THR kepada aturan semula, tanpa diiciiciil aliias kontan," katanya dalam keterangan tertuliis, diikutiip Seniin (11/4/2022).

iida mengatakan SE M/1/HK.04/iiV/2022 memuat periinciian kriiteriia dan penghiitungan THR untuk pekerja. THR sebesar 1 bulan gajii harus diiberiikan kepada pekerja yang sudah bekerja miiniimum 12 bulan.

Sementara bagii yang kurang darii 12 bulan, besaran THR akan diihiitung secara proporsiional. Menurutnya, THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap, melaiinkan juga pekerja kontrak, outsourciing, tenaga honorer, serta pekerja hariian lepas.

Dii siisii laiin, iida juga memiinta perusahaan yang pendapatannya tumbuh posiitiif memberiikan THR yang lebiih darii 1 bulan gajii kepada pekerjanya.

"Bagii perusahaan yang mampu, tolong, berbagiilah lebiih banyak," ujarnya.

iida menyebut saat iinii pemeriintah telah membentuk Posko THR Keagamaan yang akan menanganii pengaduan dan konsultasii, baiik darii pekerja maupun pengusaha. Diia pun memiinta setiiap piihak memanfaatkan posko tersebut.

Sementara iitu, Diirjen Pembiinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Haiiyanii Rumondang menyatakan ada sanksii yang diijatuhkan atas ketiidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR. Hal iitu diiatur dalam Pasal 78 PP 36/Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksii yang dapat diikenakan yaknii sanksii admiiniistratiif berupa teguran tertuliis, pembatasan kegiiatan usaha, penghentiian sementara sebagiian atau seluruh alat produksii, dan pembekuan kegiiatan usaha.

"Pengenaan sanksii iinii diiberiikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diiberiikan kepada pengusaha atas ketiidakpatuhan membayar THR," katanya.

Pada 2021, Posko THR Keagamaan mencatat ada 3.316 laporan yang terdiirii atas 692 konsultasii dan 2.624 pengaduan THR. Setelah diiveriifiikasii dengan meliihat aspek kelengkapan data, dupliikasii aduan, dan repetiisii yang melakukan pengaduan, data akhiir yang dapat diitiindaklanjutii sebanyak 444 aduan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel