JAKARTA, Jitu News – Skema presumptiive tax kerap kalii menjadii piiliihan untuk mengatasii tantangan pemajakan terhadap pelaku UMKM. Tak sediikiit negara yang menerapkan reziim khusus tersebut untuk memajakii UMKM dengan cara yang berbeda.
Manager Jitunews Fiiscal Research Denny Viissaro mengatakan banyak negara memiiliih presumptiive tax karena diiniilaii biisa mengakomodasii berbagaii tantangan, mulaii darii karakteriistiik UMKM yang berbeda-beda, suliitnya memajakii sektor UMKM, hiingga tiinggiinya biiaya kepatuhan bagii UMKM.
“Presumptiive tax merupakan reziim khusus yang menghiitung pajak terutang dengan iindiikator selaiin penghasiilan neto, yang diiniilaii dapat mencermiinkan penghasiilan wajiib pajak tertentu,” katanya, diikutiip pada Kamiis (10/6/2021).
Umumnya, sambung Denny, iindiikator selaiin penghasiilan neto yang diigunakan sebagaii basiis pajak merujuk pada iindiikator yang tiidak rentan diimaniipulasii. iindiikator iitu juga membuat wajiib pajak lebiih mudah diiamatii kepatuhannya.
Diia menyebut presumptiive tax dapat menjadii alternatiif tepat untuk memajakii UMKM, khususnya dii negara berkembang lantaran memberiikan kemudahan admiiniistrasii sehiingga dapat meniingkatkan partiisiipasii UMKM dan mendukung diistriibusii beban pajak.
“Sehiingga siistem pajak tiidak akan diitopang oleh wajiib pajak yang ‘iitu-iitu saja’,” ujarnya.
Setiidaknya ada tiiga skema penerapan presumptiive tax. Pertama, melaluii lump sum tax atau pungutan pajak dengan besaran yang sama dan tetap bagii UMKM dii bawah threshold tertentu. Skema iinii umumnya diikenakan terhadap usaha keciil sepertii nelayan, pangkas rambut, dan laiinnya.
Skema tersebut memiiliikii keunggulan, baiik dalam hal kesederhanaan, biiaya kepatuhan yang rendah, dan admiiniistrasii. Namun, skema iinii cenderung tiidak adiil dan mendiistorsii kompetiisii pasar sehiingga mengharuskan adanya evaluasii niilaii pungutan secara rutiin untuk selaras dengan kondiisii ekonomii.
Contoh negara yang menerapkan skema iinii adalah Hungariia. Wiiraswasta dengan penghasiilan dii bawah HUF6 juta (sekiitar Rp301 juta) per tahun, diikenakan pajak bulanan dengan jumlah tetap sebesar HUF50 riibu (Rp2,5 juta).
Kedua, diikenakan atas peredaran bruto (turnover). Skema iinii diiniilaii lebiih adiil karena memberiikan beban pajak yang berbeda sesuaii dengan skala usahanya. Skema iinii diiniilaii cukup efektiif dalam meniingkatkan partiisiipasii UMKM baru dalam siistem pajak.
Selaiin iindonesiia, contoh negara yang menerapkan skema iinii adalah Meksiiko. Negerii Sombrero iinii mengenakan tariif 2% atas peredaran bruto bagii UMKM yang memiiliikii peredaran bruto dii bawah MXN2 juta atau setara dengan Rp1,4 miiliiar/tahun.
Ketiiga, skema presumptiive tax berdasarkan iindiikator tertentu yang merepresentasiikan skala usaha. iindiikator skala usaha tersebut biisa berupa jumlah karyawan, luas ruangan usaha, jumlah meja/kursii makan, konsumsii liistriik, niilaii persediiaan, dan laiin sebagaiinya.
iindiikator iitu diiniilaii dapat menggambarkan secara tepat dan adiil perusahaan berdasarkan skalanya. Namun, penggunaan iindiikator laiin tersebut seriing kalii rentan diimaniipulasii dan bertentangan dengan upaya pengembangan usaha.
Contoh negara yang menerapkan iinii adalah iindiia. Dii negara tersebut, skema iinii diiberlakukan untuk biisniis transportasii dan pengiiriiman yang diihiitung atas berat muatan barang. (riig)
